Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mitra Bhayangkara, My. Id — Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dharma Praja, tepatnya di depan Lapangan Tenis Dharma Praja, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Korba di Ketahui seorang pria berusia 30 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut, dada kiri, dan pinggang kiri. Korban segera dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang.
Permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu adu mulut antara keduanya.
Cekcok yang terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan, di mana pelaku diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari dua jam, tepatnya sekitar pukul 17.20 WITA, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Hendra Agustian Ginting.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang pisau berbahan kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Polsek Banjarmasin Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(ma/dw)
