JAKARTA,MitraBhayangkara.my.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Ahok menyatakan kesiapannya untuk hadir memenuhi panggilan pengadilan. Ia dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (27/1/2026).
“Ya, hadir,” kata Ahok dilansir detiknews.com Senin (26/1/2026) malam.
Ia menyebut akan tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, sesuai jadwal yang tercantum dalam surat pemanggilan saksi. Sebelumnya, Ahok sempat dijadwalkan bersaksi pada Kamis (22/1/2026), namun berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.
Dalam perkara ini, Ahok akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Kerry Adrianto Riza didakwa terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Ayahnya, M Riza Chalid, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih berstatus buron.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan dua aspek utama, yakni impor bahan bakar minyak (BBM) dan pengelolaan penjualan solar nonsubsidi. Perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus kerugian perekonomian negara.
Kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp70,5 triliun, yang terdiri dari nilai kerugian dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah. Sementara itu, kerugian perekonomian negara diperkirakan menembus Rp215,1 triliun, yang antara lain berasal dari selisih harga pengadaan BBM serta keuntungan ilegal dari impor BBM di luar kuota.
Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp285 triliun. Jaksa menegaskan angka tersebut masih dapat berubah, bergantung pada kurs dan metode perhitungan yang digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.
