Bengkayang Kalimantan Barat– [Mitrabhayangkara.my.id]–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkayang Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.252.580, atau mengalami kenaikan sebesar 6,215 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sektor Perkebunan Sawit dan Pengelolaan CPO ditetapkan sebesar Rp 3.520.700 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1356/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026.
Kenaikan UMK Kabupaten Bengkayang Tahun 2026 tersebut didasarkan pada formulasi perhitungan upah minimum, dengan angka inflasi diambil dari daerah terdekat, yakni Kota Singkawang sebesar 1,94 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,75 persen, serta nilai alfa sebesar 0,9. Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK Bengkayang ditetapkan sebesar Rp 190.319,46.
Penetapan UMK dan UMSK ini merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang yang sebelumnya melaksanakan rapat pada 19 Desember 2025, melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Ketua DPC HUKATAN KSBSI Kabupaten Bengkayang, Reza Satriadi, yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkayang, menyampaikan bahwa penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di daerah tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Markus Dalon, atas peran aktif dalam memfasilitasi proses pembahasan Dewan Pengupahan.
Selain itu, apresiasi disampaikan kepada Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam mengawal kebijakan pengupahan, serta kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang telah menetapkan UMK dan UMSK Kabupaten Bengkayang Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Reza menegaskan bahwa UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penetapan ini, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Bengkayang dapat melaksanakan ketentuan upah minimum dan upah sektoral secara konsisten demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
(Sumber:KSBSI–HUKATAN)
(BMN)

