Sintang, Kalbar — [Mitrabhayangkara.my.id]–Aroma busuk dugaan mafia BBM bersubsidi di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Tugu BI Sintang, kini bukan hanya menguap dari aktivitas mencurigakan di lapangan. Lebih dari itu, serangan teror terhadap wartawan menunjukkan bahwa ada pihak yang panik, ketakutan, dan melakukan apa pun untuk menutup mulut pers.
Temuan investigasi yang merekam pergerakan mencurigakan mobil pengangkut solar bersubsidi sudah cukup menjadi sinyal bahwa ada permainan besar. Namun serangan verbal, ancaman, dan tekanan brutal terhadap wartawan memperjelas satu hal:
Ada sesuatu yang sangat ingin dikubur.
Ancaman Brutal Terhadap Wartawan: Polanya Mirip Operasi Senyap Kelompok Berkepentingan
Nurjali, Pimpinan Redaksi Kalbar Target Operasi, menerima ancaman dari seseorang berinisial FD—yang mengaku wartawan, namun perilakunya jauh dari etika profesi.
Ancaman yang dikirimkan bukan sekadar emosi sesaat. Polanya terukur, bernada menghina, mengintimidasi, dan mengarah pada kekerasan fisik. Antara lain:
Hinaan kasar untuk meruntuhkan mental,
Tantangan “duel satu lawan satu” seperti preman jalanan,
Penyebutan pihak-pihak tertentu yang seolah membackupnya,
Tekanan agar menghentikan pemberitaan soal dugaan mafia BBM.
Model ancaman seperti itu tidak mungkin muncul tanpa kepanikan di belakangnya. Semakin besar reaksi, semakin besar pertanyaan,
Siapa yang sebenarnya sedang mereka lindungi?
Apa yang mereka takutkan terbongkar?
Indikasi Praktik Ilegal: Pola yang Terlalu Mirip dengan Mafia BBM di Daerah Lain
Temuan investigasi Radar Kita memperlihatkan pola yang selama ini identik dengan mafia solar:
Penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak tidak berhak,
Pergerakan kendaraan “siluman” yang tidak wajar,
Dugaan pengetapan dan permainan harga,
Indikasi oknum yang terkesan “tak tersentuh hukum”.
Ketika pola lapangan bersinggungan dengan bantahan dari media lain yang diduga hoaks, serta ancaman terhadap wartawan, konstruksi potret besarnya makin jelas.
Ada rangkaian kepentingan yang tidak ingin praktik ini disentuh.
Pelanggaran Hukum yang Tidak Bisa Dianggap Remeh
Tindak Pidana Terhadap Kebebasan Pers – UU No. 40/1999.
Menghalangi kerja jurnalistik adalah kejahatan.
Bukan pelanggaran ringan. Kejahatan.
Pasal 18 ayat (1): Dipidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Ancaman kepada wartawan bukan sekadar intimidasi — itu penyerangan terhadap demokrasi.
Ancaman Kekerasan – KUHP & UU ITE
Pasal 335 KUHP: Ancaman & perbuatan tidak menyenangkan,
Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman,
UU ITE Pasal 29: Ancaman elektronik dipidana 4 tahun.
Ancaman via WhatsApp adalah bukti otentik, bukan asumsi.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi-Hukuman Berat
Pasal 55 UU Migas: Penjara 6 tahun, denda Rp60 miliar.
PP 191/2014: Larangan keras BBM subsidi ke pihak tak berhak.
Jika dugaan di SPBU itu benar, maka praktik tersebut bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan ekonomi besar yang merugikan negara.
Pernyataan Pimpinan Redaksi: “Kami Tidak Akan Dibungkam”
Nurjali menegaskan
“Kami tidak gentar. Semakin mereka mengancam, semakin jelas bahwa ada yang ingin disembunyikan. Kami akan ungkap semuanya sesuai UU Pers.”
Pernyataan ini adalah sinyal keras bahwa intimidasi gagal total.
Desakan Tajam kepada Aparat Penegak Hukum
1. Polres Sintang dan Polda Kalbar wajib turun tangan langsung, bukan menunggu laporan lain masuk.
2. Pelaku ancaman harus diproses, siapa pun yang membackupnya harus ditelusuri.
3. SPBU 64.786.12 wajib diperiksa menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
4. Jika ada oknum aparat atau oknum “pengaman lapangan”, harus dibuka ke publik.
5. Keselamatan jurnalis tidak boleh dinego.
Jika negara kalah oleh teror terhadap wartawan, maka yang menang adalah mafia.
Kesimpulan, Ada yang Ketakutan, dan Ketakutan Itu Menjelaskan Segalanya
Kasus ini bukan lagi polemik biasa.
Ini sudah masuk kategori,
Teror terhadap pers,
Indikasi praktik mafia BBM,
Upaya sistematis membungkam kebenaran,
Sinyal bahwa ada jaringan kuat yang tidak ingin terang benderang.
Satu hal yang pasti,
Pers tidak akan tunduk kepada ancaman.
Kebenaran tidak akan padam hanya karena ada yang panik.
Dan permainan ini akan terus disorot sampai benar-benar terbongkar.
Pewarta:Budiman
Sumber:Abd. Aziz
