Kawasan Industri Medan, Medan - Sumut MitraBhayangkara.my.id - Sudah kesekian kalinya PT. IPI ( Industri Pembungkus Internasional ) yang ada di Kawasan Industri Medan ( KIM ) 1 , menghindar saat ingin dikonfirmasi oleh Tim Wartawan. PT. IPI yang diketahui tidak memiliki ijin Lingkungan dan Ijin Pengolahan Air Limbah masih tetap terpantau beroperasi bebas tanpa ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pemko Medan. Rabu 10/12/2025.
Kehadiran Tim Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan yang ada di Medan dengan membawa nama MOSI ( Media Organisasi Saiber Indonesia ) di lokasi PT . IPI yang ada di Kawasan Industri Medan ( KIM ) 1, memperlihatkan bahwa pemilik / pengelola PT. IPI tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan.
DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) kota Medan sebelumnya sudah menyampaikan secara tertulis kepada MOSI, atas surat permohonan Konfirmasi / Klarifikasi yang sudah dilayangkan , dalam hasil pemeriksaan DLH kota Medan diketahui bahwa PT. IPI tidak memiliki ijin Lingkungan dan Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL )
Setelah surat resmi dari DLH kota Medan diterima oleh MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ), tim Wartawan masih mendapati aktivitas dugaan pembuangan Limbah oleh PT. IPI ke saluran air Masyarakat, bahkan kali ini limbah yang keluar dari saluran Limbah yang diduga sengaja dibuat oleh PT . IPI adalah asap putih tebal berbau menyengat.
Salah satu tim Wartawan yang saat itu berada dilokasi pembuangan limbah yang langsung ke Masyarakat sempat mengalami mual mual dan pusing pusing , akibat kontak langsung dan tidak sengaja terhirup asap tebal dari buangan limbah PT . IPI , dimana saat itu tim Wartawan memastikan kembali pembuangan limbahnya.
Tidak adanya tindakan berarti dari Dinas lingkungan hidup kota Medan Pemko Medan melalui Walikota Kota Medan Riko putra Bayu Waas setelah mengetahui bahwa PT . IPI tidak memiliki ijin , dugaan PT . IPI menjalin kerjasama yang buruk dengan pemerintah kota Medan semakin menguat.
Ketua DPD MOSI , Rudi Huta Gaol menyampaikan, Bebasnya aktivitas Pabrik milik PT IPI , diduga kuat bahwa pemilik / pengelola dari PT IPI memiliki peran kuat atau Beking hebat, sehingga proses pelanggaran yang seharusnya dikenakan ke pihak PT IPI terkesan tidak berlaku.
Rudi Huta Gaol juga mengatakan dengan tegas , akan menyurati kembali PT. IPI, PT. KIM, Dinas Lingkungan kota Medan, Walikota Medan , Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera hingga Polda Sumut, untuk meminta konfirmasi / klarifikasi dari pihak PT . IPI.
Ketua Divisi Investigasi, Marolop Sihotang juga menyampaikan, apabila PT . IPI tidak bersedia memberikan klarifikasi terhadap MOSI, ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan elemen masyarakat, Aliansi pemerhati lingkungan hingga Mahasiswa, untuk mendesak PT IPI memberikan klarifikasi terkait ijin yang belum dimiliki.
(Tim / Junianto Marbun).



