Proyek SPAM Tiga Desa di Lembah Bawang Dinilai Belum Optimal,Minta APH Turun Tangan




Bengkayang, Kalimantan Barat [Mitrabahayangkara.my.id]–Sorotan publik terhadap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp10.366.442.000 di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, kian menguat.Selasa 23/12/2025.


Selain diduga bermasalah pada kualitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini juga menuai keluhan warga lantaran manfaat air bersih dinilai belum dirasakan secara merata.


Berdasarkan rincian anggaran, proyek SPAM tersebut dialokasikan ke tiga desa, yakni Desa Papan Uduk sebesar Rp4.094.135.000, Desa Godang Damar Rp3.004.780.000, dan Desa Saka Taru Rp3.267.527.000.




Namun hasil investigasi media di Desa Godang Damar, khususnya di Dusun Jenang, menemukan fakta mencengangkan. Sejumlah rumah warga hingga kini belum teraliri air bersih, meskipun program SPAM telah diklaim berjalan.


Di lapangan, ditemukan adanya ketimpangan penerima manfaat. Sebagian warga mengaku belum pernah menikmati aliran air dari program SPAM, sementara di titik lain air disebut sudah mengalir.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi data penerima manfaat, sekaligus keadilan distribusi program yang didanai dari uang rakyat tersebut.


Tokoh masyarakat Desa Godang Damar, Pak Tapa, secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek SPAM yang dinilai belum dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.


“Kami sebagai warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Faktanya, di Dusun Jenang masih ada warga yang belum kebagian manfaat air bersih. Kalau ini memang program untuk masyarakat, seharusnya dirasakan bersama, bukan hanya sebagian,” tegas Pak Tapa, Jumat (19/12/2025).


Ia juga mengingatkan bahwa ketidakmerataan tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial dan kekecewaan warga, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital.


Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Godang Damar belum dapat menyajikan data rinci terkait jumlah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, rumah yang telah teraliri air, maupun yang belum mendapatkan layanan SPAM.


Pihak desa justru mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.


Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan data antara pemerintah desa dan kondisi riil di lapangan, sekaligus memunculkan tanda tanya publik terkait transparansi pelaksanaan proyek.




Proyek SPAM yang mencakup tiga desa ini menelan anggaran lebih dari Rp10,3 miliar. Namun hingga masa kontrak berakhir pada 19 Desember 2025, manfaat proyek dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.


Selain distribusi manfaat yang dipersoalkan, kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi perhatian. Hal ini mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan dan pengawasan, baik dari pihak pelaksana proyek maupun pemangku kebijakan terkait.


Warga dan tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data penerima manfaat, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta tidak adanya praktik yang merugikan hak masyarakat.


“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta keadilan. Program ini menggunakan uang negara, jadi harus jelas dan transparan,” pungkas Pak Tapa.


Mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, maka terbuka kemungkinan dikenakannya sanksi administratif, denda keterlambatan, blacklist penyedia jasa, tuntutan ganti rugi, hingga proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan terus melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.


(Sumber:Rinto)

(BMN.mb)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1