MitraBhayangkara.my.id – Dugaan pelanggaran transparansi kembali ditemukan pada proyek pembangunan jalan menuju Tanah Wakaf di Kelurahan Kuta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Foto papan proyek yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa kontraktor CV Spes Nova tidak mencantumkan ukuran pekerjaan, padahal itu merupakan informasi wajib sesuai regulasi Kementerian PUPR.
Proyek bernilai Rp169.175.000 (termasuk PPN dan PPh) dan bersumber dari P-APBD (DAU) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025 ini tengah dilaksanakan pada November–Desember 2025. Namun, hasil investigasi Mitra Bhayangkara pada 8–9 Desember 2025 menemukan sejumlah kejanggalan.
Dari foto papan proyek di lokasi, informasi yang dicantumkan hanya berupa:Nama kegiatan
Jenis pekerjaan
Lokasi
Nilai kontrak
Sumber dana
Waktu pelaksanaan
Nama pelaksana
Namun tidak ada ukuran proyek seperti panjang jalan, lebar, dan ketebalan lapisan, yang seharusnya menjadi elemen utama papan proyek.
Ini bertentangan dengan:
Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020
Pasal 17 ayat (1)
Mengharuskan papan proyek mencantumkan ukuran pekerjaan secara lengkap.
Pasal 30 ayat (1)
Kelalaian atau ketidaksesuaian dapat dikenai sanksi:
- Teguran tertulis
- Denda administrasi
- Penghentian sementara pekerjaan
- Pembatalan kontrak
Saat tim investigasi meninjau pekerjaan di lapangan, bagian kanan dan kiri badan jalan terlihat lunak saat diinjak, mengindikasikan potensi buruknya kualitas pemadatan dan material.
Beberapa titik pemasangan lapisan aspal tampak kurang merata, memperkuat dugaan bahwa pengerjaan tidak mengikuti standar konstruksi jalan yang baik.
Pendapat Pakar
1. Pakar Hukum Administrasi – Dr. Ali Santoso, S.H., M.H.
“Ketika papan proyek tidak mencantumkan ukuran, itu jelas melanggar prinsip transparansi. Publik tidak dapat mengukur kesesuaian anggaran dengan volume pekerjaan. Ini masuk kategori pelanggaran administratif dan berpotensi membuka ruang korupsi.”
2. Ahli Konstruksi – Ir. Muhammad Siregar
“Jika lapisan aspal sudah lunak pada masa awal pengerjaan, hampir bisa dipastikan ada yang tidak sesuai standar. Ini perlu audit teknis secepatnya agar kerugian tidak makin besar.”
Warga Kuta Gambir meminta Dinas PUTR Kabupaten Dairi untuk:
- Melakukan evaluasi lapangan secara langsung,
- Menindak kontraktor bila ditemukan penyimpangan,
- Mewajibkan pemasangan ulang papan informasi yang lengkap,
- Melakukan uji mutu terhadap material proyek.
“Ini uang negara, jadi harus dikerjakan benar. Jangan sampai setelah beberapa bulan rusak,” ujar salah satu warga setempat.
Investigasi ini akan terus dikembangkan oleh Tim Mitra Bhayangkara hingga ada tindakan tegas dari Dinas PUTR Kabupaten Dairi. Transparansi adalah pintu pertama untuk mencegah penyimpangan anggaran, dan masyarakat berhak mengetahui spesifikasi lengkap dari setiap proyek yang didanai APBD.
(Baslan Naibaho / Investigasi MitraBhayangkara.my.id)
.jpeg)
