Preman Bandungan 'Si Kentang' Tembak 2 Warga Kabupaten Semarang


Semarang, MitraBhayangkara.my.id - Khususnya Kecamatan Bandungan—wajah pariwisata Jawa Tengah—kini dirundung gelombang kejahatan serius yang mengguncang kepercayaan publik. Dari dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi perempuan di bawah umur, misteri perusakan rumah ibadah yang lenyap tanpa klarifikasi, hingga teror premanisme berujung penembakan softgun, situasi ini menjadi alarm darurat bagi penegak hukum. Kekerasan ini bukan hanya melukai korban, tapi juga merusak fondasi pariwisata yang bergantung pada rasa aman.


Jansen Sidabutar, Direktur PT Mitra Tribrata News dan Ketua DPC Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Semarang, menyoroti krisis ini. "Bandungan adalah gerbang wisata Kabupaten Semarang. Keamanan rapuh berarti kepercayaan wisatawan runtuh, pariwisata mati, dan ekonomi terpuruk," tegasnya. Kasus TPPO sebelumnya mengungkap praktik eksploitasi seksual yang melanggar hak asasi manusia, menunjukkan lemahnya pengawasan—pelajaran bahwa TPPO merusak generasi muda dan memerlukan pencegahan dini melalui edukasi masyarakat.


Isu perusakan masjid yang viral pun menghilang tanpa proses hukum transparan, meninggalkan luka sosial. Terbaru, preman bernama "Si Kentang" menyebar teror: intimidasi, ancaman via WhatsApp, hingga penembakan dua warga pada 13 Desember 2025 akibat utang-piutang. Korban dipaksa bayar dengan softgun ditembakkan ke kaki, menyebabkan luka. Penangkapan baru terjadi 19 Desember—jedanya memicu spekulasi "orang kuat" di baliknya dan pesan ancaman pelaku: "Saya ditahan sebentar, hati-hati kalian."


Pelaku diduga melanggar undang-undang berikut, dengan hukuman maksimal yang mencerminkan keseriusan kejahatan untuk mencegah pengulangan:

  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Hingga 2 tahun 8 bulan penjara; jika luka berat (ayat 2/3), hingga 5 tahun atau 7 tahun penjara. Edukasi: Penganiayaan bukan sekadar "ribut", tapi serangan terhadap integritas fisik yang bisa cacat seumur hidup.
  • Pasal 335 KUHP (Pemaksaan dengan Ancaman Kekerasan): Hingga 4 tahun penjara. Mengajarkan bahwa intimidasi utang bukan budaya, tapi kejahatan yang merampas kebebasan.
  • UU Darurat No. 12/1951 Pasal 1 & 2 (Penggunaan Senjata Api/Senjata Tajam Tanpa Hak): Hingga 20 tahun penjara (senjata api) atau 10 tahun (senjata tajam). Fakta: Softgun dan pisau ilegal berpotensi mematikan, seperti kasus korban LC dengan kepala bocor.
  • Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE (Ancaman Elektronik): Pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Pelajaran digital: WhatsApp bukan alat bebas untuk teror, tapi jejak bukti yang memperberat hukuman.


Jansen Sidabutar, Ketua DPC LAI BPAN Kab Semarang

Fakta tambahan: Pelaku kerap bawa senjata tajam, serang LC hingga luka parah—pola kekerasan berulang yang korban bungkam karena takut.


Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Pidana UI: "Kasus ini klasik premanisme yang melemahkan rule of law. Penangkapan lambat dan ancaman pasca-penangkapan tunjukkan perlunya penegakan restorative justice, tapi dengan sanksi maksimal untuk efek jera. TPPO dan perusakan rumah ibadah butuh investigasi independen agar tak jadi 'kasus hantu'."


Yusuf, Ketua Komnas HAM: "Ini pelanggaran HAM berantai: eksploitasi anak di TPPO, teror fisik-psikologis, dan impunitas aparat. Hukuman maksimal wajib ditegakkan, ditambah rehabilitasi korban dan edukasi komunitas untuk cegah budaya diam."


Toddy R. S. Matanari, Eks Kapolri: "Bandungan butuh operasi khusus preman. Jeda 6 hari penangkapan fatal—polisi harus prioritaskan laporan langsung, bukan hanya 110. Integrasikan intelijen untuk ungkap 'orang kuat' di baliknya."



LAI Kabupaten Semarang mendesak Polres Semarang responsif: proses laporan warga maksimal, transparansi kasus. "Keamanan fondasi pariwisata. Tanpa itu, Bandungan kehilangan daya tarik alam dan kuliner," tutup Jansen. Hukum harus wibawa, agar Semarang aman dan bermartabat.

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1