Mahasiswa dan Warga Tolak Pembangunan Rumah Dinas Bupati Mempawah Senilai Rp15 Miliar


 Mempawah,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Sejumlah mahasiswa bersama warga kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Mempawah, Selasa (02/01/2025). Aksi tersebut menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan Rumah Dinas Bupati Mempawah senilai Rp15 miliar, di tengah kondisi daerah yang mengalami pemangkasan anggaran ratusan miliar dari pemerintah pusat.

Meski anggaran daerah terpangkas, DPRD Mempawah tetap menyetujui pembangunan rumah dinas baru dan beberapa kegiatan lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp21 miliar pada APBD 2026.


Salah seorang warga Mempawah yang hadir dalam aksi tersebut menilai pembangunan rumah dinas baru tidak mendesak dan tidak menjadi kebutuhan prioritas daerah. Menurutnya, dana sebesar itu seharusnya dialihkan untuk peningkatan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.

“Kami menuntut agar pembangunan rumah dinas bupati baru ditunda karena bukan hal prioritas. Apakah rakyat Mempawah akan langsung Kenyang, Sehat, dan Pintar hanya dengan membangun rumah dinas semegah itu?” ujarnya tegas.


Di tempat terpisah, Diki (52), warga Kalbar sekaligus penggiat antikorupsi, mengapresiasi langkah mahasiswa yang mendesak evaluasi alokasi anggaran untuk pembangunan rumah dinas tersebut. Ia juga menyoroti beberapa kegiatan lain yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, seperti perbaikan dua lapangan tenis senilai Rp400 juta dan rehabilitasi Gedung Candramidi Rp1 miliar.

Diki menambahkan bahwa terdapat kebutuhan yang lebih penting dan memiliki nilai historis, seperti perbaikan Situs Religi Makam Keramat Opu Daeng Manambon. Ia menilai Pemda Mempawah memiliki tanggung jawab melestarikan situs sejarah tersebut karena berpotensi menjadi objek wisata religi yang memberikan dampak ekonomi bagi warga.

“Namun anehnya, Pemda lebih memprioritaskan perbaikan lapangan tenis dan rehabilitasi Gedung Candramidi ketimbang perbaikan situs sejarah Opu Daeng Manambon,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi .itra Bhayangkara  tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.(Bdg)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1