LH Provinsi Kalbar Dinilai “Duduk Manis”, Penggarapan Ratusan Hektare Lahan Warga di Bengkayang Diduga Langgar Perda


 Bengkayang, Kalimantan Barat,Mitra Bhayangkara.my.id — Penggarapan lahan milik warga di Dusun Sengkabang Atas, Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, diduga berubah menjadi kebun sawit pribadi oleh seorang pengusaha lokal. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Kalbar dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, luas lahan yang telah dijual dan dikuasai untuk kebun sawit pribadi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 hektare berstatus HP (Hutan Produksi) dan sekitar 300 hektare di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain).

Padahal, merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12, usaha perkebunan dengan luasan 25 hektare atau lebih dikategorikan sebagai perkebunan besar, yang wajib dikelola oleh pelaku usaha berbadan hukum serta memenuhi perizinan lengkap.


Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas KLHK Provinsi Kalbar, Ir. H. Adi Yani, M.H., terkait dugaan penggarapan lahan yang melebihi ketentuan tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi dilakukan kepada Aripin, Kepala UPT KPH Kabupaten Bengkayang, yang juga tidak memberikan jawaban.

Pantauan tim di lapangan sejak 23 September hingga 16 Desember 2025 menunjukkan aktivitas pembukaan lahan masih terus berlangsung. Alat berat jenis eksavator terlihat aktif menggarap lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lingkungan Gunung Bawang. Di sisi lain, lokasi tersebut juga berseberangan dengan instalasi sumber air bersih, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan kualitas air bersih bagi masyarakat sekitar dan pelanggan air bersih dari Sumber Gunung Bawang.

Warga setempat mengungkapkan bahwa pihak yang menguasai lahan tersebut telah mengajukan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Kantor Desa Suka Bangun dengan lebih dari satu nama pemilik, yang kini menimbulkan pertanyaan publik terkait keabsahan dan pengawasan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.


Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait, baik dari KLHK Provinsi Kalbar maupun KPH Kabupaten Bengkayang, yang hingga kini terkesan bungkam meski aktivitas di lapangan terus berjalan dan berdampak langsung pada lingkungan serta kepentingan masyarakat.
(Tim/Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1