SAMOSIR,MitraBhayangkara.my.id – Kejaksaan Negeri Samosir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Samosir secara resmi menetapkan FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Kabupaten Samosir Tahun 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, S.H., M.H. serta Kasi Intel Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada 22 Desember 2025.
Penetapan FAK sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.33.4/Fd.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta melalui proses gelar perkara yang dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Samosir juga telah menggandeng Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik Nomor 041/KAP-GAR/XII/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, tersangka FAK yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, dan dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, tersangka FAK diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan modus sebagai berikut:
- Mengubah mekanisme penyaluran bantuan, yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer), menjadi bantuan barang, dengan cara menyarankan dan menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang.
- Meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, yang secara langsung merugikan keuangan negara dan mencederai hak korban bencana.
Atas perbuatannya, tersangka FAK disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang yang sama.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan dana bantuan bencana benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, bukan justru disalahgunakan oleh oknum yang diberi amanah,” tegas pihak Kejari Samosir.
Samosir, 22 Desember 2025
KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI SAMOSIR
TTD
Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H.
(Kirman Sidabuatar)
