Kepolisian Resort Banjarmasin ungkap Oknum Polisi Bunuh Seorang Mahasiswi


 Banjarmasin,Kalsel,Mitra Bhayangkara.my.id  — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin resmi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi yang jasadnya ditemukan di lingkungan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin. 

Korban diketahui bernama Zahra Dilla (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MS (20) sebagai tersangka. MS diketahui merupakan anggota Polri yang berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula pada Selasa malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, saat pelaku dan korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Jalan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.


“Pelaku dan korban kemudian pergi bersama menggunakan mobil menuju kawasan Bukit Batu untuk membicarakan persoalan pribadi. Setelah itu, mereka sempat singgah di kawasan Mess Polda Banjarbaru dan rumah kerabat pelaku di Landasan Ulin, sebelum akhirnya melintas jalan tol menuju arah Gambut,” jelas penyidik.


Sekitar pukul 01.30 Wita, mobil pelaku berhenti di depan SPBU Gambut, Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut, pelaku dan korban diduga melakukan hubungan intim di dalam mobil.

Usai kejadian itu, korban disebut mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada pacar pelaku. Ancaman tersebut memicu kepanikan.

“Pelaku kemudian mencekik korban hingga korban tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dibawa menuju Kota Banjarmasin,” kata petugas.

Sekitar pukul 03.00 Wita, jasad korban akhirnya dibuang di depan Kampus STIHSA Banjarmasin, yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat.

Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

-Dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku
-Dompet, kartu identitas, kalung, dan cincin emas milik korban
-Pakaian dalam korban
-Satu unit mobil Toyota Rush
-Satu unit sepeda motor Honda Vario
-Dua unit ponsel tersebut sempat dibuang pelaku di kawasan Jalan A. Yani Kilometer 15, sebelum akhirnya ditemukan kembali oleh petugas.

Pelaku Ditangkap dan Diproses Hukum
Pelaku sempat diamankan lebih dulu oleh Polres Banjarbaru setelah polisi menerima informasi awal terkait penemuan mayat di lingkungan Kampus STIHSA. 

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum. Tidak ada perlakuan khusus meskipun pelaku merupakan anggota Polri,” tegas penyidik.

Langkah ini dilakukan untuk menjamin rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(Mubarak&team)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1