Kementerian Lingkungan Hidup Tetapkan Cabut Izin Operasional Tiga Perusahaan Penyebab Utama Banjir Di Sumatera Utara.

 

Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru setelah kejadian Banjir besar dan longsor yang terjadi sepekan yang lalu. Hal ini dijelaskan Mentri Hanif Faisol dalam siaran persnya Jumat (5/12/2025) Jakarta setelah melakukan inspeksi Udara dan darat. Sabtu 5/12/2025.


Terhitung mulai 6 Desember 2025 Aktivitas perusahaan disekitar DAS Batang Toru diwajibkan menghentikan operasional dan harus menjalani audit lingkungan sebagai langkah Pengendalian tekanan ekologis di hulu daerah aliran air yang mempunyai fungsi vital bagi masyarakat.


Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menjelaskan bahwa hasil pantauan udara memperlihatkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan di daerah aliran sungai.

Adapun tiga perusahaan seperti PT Agincourt Resource, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) dan PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) berdasarkan temuan lapangan maka pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Menteri Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha dikawasan tersebut terutama dengan curah hujan lebih dari 300 milimeter per hari.


Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang telah menambah resiko banjir. Selain itu KLH/BPLH akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu aliran sungai dan alur alur sungai. "Terang Hanif.

Dilansir dari laman Kementrian Lingkungan Hidup, Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap, kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana. 


Sebelumnya, dari hasil overview helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lainya di daerah Sumatera Utara.


Hanif Faisol juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen menjadikan Penegakan Hukum Lingkungan sebagai fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis serta melindungi masyarakat dari dampak rusaknya lingkungan seperti yang terjadi dikabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1