Pontianak Kalimantan Barat [Mitrabhayangkara.my.id]–Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan sebagai bentuk upaya paksa di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin (29/12/2025). Kegiatan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.20 WIB di lokasi yang berada di Jalan Khatulistiwa No.149 Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non subsidi tahun anggaran 2020. Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran di sektor keselamatan pelayaran yang berperan sebagai layanan publik strategis.
Penyidik menyasar sejumlah ruangan vital termasuk ruang pimpinan, bagian keuangan, serta ruang pengadaan barang dan jasa. Sebanyak sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara diambil dan dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bahan pembuktian. Kegiatan berjalan secara tertutup dengan pengawalan ketat dan didampingi petugas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama proses penyisiran berlangsung.
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan membenarkan pelaksanaan upaya paksa tersebut. Kasubdit Pidana Korupsi (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH., MH menegaskan, "Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka akan dilakukan."
Kejati Kalbar memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Publik diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus diingatkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi terus dilakukan bahkan di sektor yang selama ini kurang mendapat perhatian.
Tim:PWK
Sumber: Kasi Penkum Kejati Kalbar
(Budiman)



