Kasus Pengeroyokan Anggota BRN Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Tersangka Segera Ditetapkan


PASURUAN, MitraBhayangkara.my.id
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan resmi menaikkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan. Namun demikian, lambannya proses hukum menuai sorotan tajam dari pihak pelapor dan tim kuasa hukum.


Kepastian naiknya status perkara tersebut diketahui setelah pelapor, Yosia Calvin Pangalela (39), Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur, bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Pasuruan, Selasa sore, 30 Desember 2025.


Salah satu kuasa hukum pelapor, Suhartono, mengatakan bahwa peningkatan status perkara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan.

“SP2HP bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2025 menyatakan perkara dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP telah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu,” ujar Suhartono usai pertemuan dengan penyidik, didampingi tim kuasa hukum Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi.


Menurut Suhartono, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor sebelum memanggil para terlapor. Setelah seluruh pihak diperiksa, penyidik akan menetapkan tersangka.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menyayangkan lambannya penanganan kasus yang dinilai sebagai aksi premanisme terbuka.

“Kejadian ini terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami mendatangi Polres Pasuruan dan baru menerima SP2HP,” tegas Suhartono.


Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan perkara biasa. Anggota BRN yang hanya berniat mengambil kembali kendaraan milik sendiri justru menjadi korban kekerasan massal.

“Lebih dari 50 orang diduga terlibat. Banyak anggota klien kami mengalami luka-luka,” katanya.


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan keyakinannya bahwa Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan tersangka.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Klien kami datang dengan cara baik-baik, namun justru disambut kekerasan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang,” tegasnya.


Diketahui, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat insiden itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN dilaporkan rusak.


Atas kejadian tersebut, Yosia Calvin Pangalela melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasuruan dengan laporan polisi Nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP. Terlapor dalam perkara ini tercatat atas nama Komaruddin, dkk.


Menurut keterangan tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, insiden bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya, dari H. Faisol, pengusaha rental mobil dan anggota BRN.


Mobil tersebut disewa sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa 3–4 hari dan tarif Rp450 ribu per hari. Namun setelah masa sewa berakhir, penyewa tidak dapat dihubungi. Kendaraan kemudian diketahui berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu GPS dilepas dan pelat nomor diganti.


H. Faisol bersama anggota BRN melakukan penelusuran hingga menemukan mobil tersebut di wilayah Sukorejo, dikemudikan oleh Ali Ahmad.

“Saat hendak diambil, Ali Ahmad justru melempar kunci mobil ke sawah. Tidak lama kemudian, datang puluhan orang yang langsung melakukan kekerasan terhadap anggota BRN dan merusak kendaraan mereka,” ungkap Dodik Firmansyah.


Atas kejadian itu, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan pengeroyokan, tetapi juga mengusut kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan penadahan kendaraan rental. 


(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1