BBM Rp35 Ribu/Liter di Dairi: Dugaan Penimbunan Menguat, Warga Teriak dan Pakar Desak Penindakan


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Kecamatan Siempat Nempu Hilir, tepatnya di Desa Lae Itam, Kabupaten Dairi, melonjak liar hingga Rp35.000 per liter. Temuan ini didapati langsung oleh tim investigasi Mitra Bhayangkara pada Minggu, 8 Desember 2025 saat mendatangi sejumlah “pom mini” dan kios pengecer di desa tersebut.


Harga ini melampaui tiga kali lipat dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah, memicu dugaan keras adanya praktik penimbunan, permainan suplai, hingga spekulasi harga yang merugikan masyarakat.


Warga Desa Lae Itam, sebagian besar berprofesi sebagai petani, mengaku semakin kesulitan melakukan aktivitas harian karena tidak mampu membeli BBM eceran yang harganya “tak masuk akal”.

“Kami bingung, Pak. Mau mengadu ke siapa lagi? Harga BBM kok bisa sampai Rp35 ribu per liter. Kami tak sanggup. Banyak warga tidak bisa bekerja,” ujar salah satu warga kepada Tim Mitra Bhayangkara.



Warga lain, J. Pasaribu dan Sihombing, mengatakan bahwa beberapa hari lalu mereka melihat suplai BBM dalam galon besar telah masuk ke wilayah Kabupaten Dairi. Namun, anehnya, pengecer selalu berdalih bahwa BBM sedang langka sehingga harga harus dinaikkan drastis.

“Kami lihat minyak datang, tapi kok pengecer bilang langka? Kenapa harga tetap dinaikkan? Ini ada apa sebenarnya?” tegas mereka.


Pantauan langsung tim wartawan menemukan kios “pom mini” dengan harga Rp35.000/liter, baik untuk Pertalite maupun Pertamax. Tidak ditemukan informasi harga resmi ataupun pengawasan dari instansi terkait.


Kondisi ini mengindikasikan adanya:

  • Dugaan penyelewengan distribusi
  • Dugaan penimbunan BBM subsidi
  • Dugaan permainan harga oleh pengecer



Praktik menjual BBM di atas harga resmi dapat melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Migas (UU No. 22 Tahun 2001)

Pasal 53 huruf c:

Setiap orang yang melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

2. Perpres No. 191 Tahun 2014

Mengatur tata niaga dan penyaluran BBM bersubsidi. Penjualan BBM subsidi di atas harga resmi termasuk pelanggaran.

3. UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dengan informasi yang menyesatkan, termasuk harga yang tidak wajar.


Pendapat Pakar: Ada Indikasi Penimbunan

Dr. Ahmad Kurniawan, pengamat energi dari Universitas Sumatera Utara (USU), menilai lonjakan harga hingga Rp35 ribu/liter tak mungkin terjadi tanpa adanya permainan distribusi.

“Kenaikan harga setinggi itu mengindikasikan dugaan kuat penimbunan atau manipulasi suplai. Aparat harus turun, karena kasus seperti ini biasanya melibatkan jaringan pengecer dan oknum tertentu,” jelasnya.


Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana, T. Simanjuntak, S.H., M.H., menyebut bahwa unsur pidana dapat langsung diterapkan.

“Bila benar BBM diselewengkan dari jalur resmi, maka pelakunya bisa dijerat pasal pidana Migas. Masyarakat dirugikan, dan negara pun mengalami kerugian,” tegasnya.


Masyarakat Desa Lae Itam meminta Polres Dairi, Pertamina, serta Pemkab Dairi turun melakukan penertiban dan pengawasan menyeluruh.

“Tolong diawasi penjualan BBM di desa-desa. Jangan seenaknya membuat harga tinggi. Kami tidak sanggup lagi,” pinta warga.


Pemerintah diminta segera memastikan:

  • Distribusi BBM berjalan normal
  • Tidak ada penimbunan
  • Penjual eceran mematuhi harga resmi


Investigasi awal menunjukkan adanya ketidakwajaran harga BBM yang merugikan masyarakat Desa Lae Itam. Tim Mitra Bhayangkara akan terus menelusuri sumber suplai, pola distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.



(Pewarta: Mangapul Cibro)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1