AWI Kota Pontianak: Klarifikasi Media Harus Sesuai Kode Etik! Sanggahan Kalimantan Post Dinilai Tak Sesuai Prosedur Liputan Lapangan


 Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara.my.id – Ketua Asosiasi Wartawan Independen (AWI) Kota Pontianak, Budi Gautama, angkat bicara terkait pemberitaan sanggahan yang dimuat media Kalimantan Post mengenai temuan Tim Monitoring AWI bersama sejumlah wartawan di Kecamatan Meliau, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurut Ketua AWI, pemberitaan sanggahan tersebut dinilai tidak sesuai prinsip jurnalistik dan mengabaikan ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menilai media tersebut mempublikasikan klarifikasi sepihak tanpa melakukan verifikasi dan konfirmasi langsung di lokasi, sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan Dewan Pers.

Tidak Ada Peliputan Kalimantan Post di Lokasi

Ketua AWI menjelaskan bahwa Tim Monitoring AWI bersama wartawan lain berada di lokasi usaha milik Alun (Ernos) dalam waktu cukup lama dengan tujuan melakukan observasi, pendataan serta dokumentasi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Namun selama berada di lokasi, tidak ada wartawan dari Kalimantan Post yang datang atau melakukan proses peliputan.

> “Sangat janggal ketika muncul sanggahan sepihak yang mencoba menggugurkan observasi lapangan. Faktanya, tidak ada satu pun wartawan Kalimantan Post yang menemui tim kami di lokasi,” tegas Ketua AWI.

Pemberitaan Tidak Berimbang dan Tidak Verifikasi

Ketua AWI menegaskan bahwa pemberitaan sanggahan Kalimantan Post diduga melanggar poin penting Kode Etik Jurnalistik, yakni:


Pasal 1 KEJ:

> Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 KEJ:

> Wartawan selalu menguji informasi, melakukan verifikasi, dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini.

Pasal 2 KEJ:

> Wartawan harus bekerja secara profesional melalui cara menguji informasi, tidak memplagiat, dan melakukan liputan di lapangan.

Selain itu, UU Pers Pasal 5 Ayat 1 mewajibkan pers untuk:

> Menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Ketua AWI menyampaikan bahwa Kalimantan Post seharusnya mematuhi prosedur peliputan sesuai standar Dewan Pers agar pemberitaan tidak menyesatkan publik.

Pemilik Usaha Menolak Konfirmasi Langsung

Tim Monitoring AWI juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha di tempat. Namun pemilik usaha justru menghindar dan menolak memberikan keterangan resmi di lapangan.

> “Ketika pemilik usaha menolak bicara, tetapi memberi bantahan melalui media tertentu, tentu wajar jika publik mempertanyakan validitasnya,” ujarnya.

AWI menyebut pola tersebut memperlihatkan adanya indikasi upaya menutup-nutupi penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Temuan Tetap Kuat, Didukung Bukti Dokumentasi

AWI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan BBM subsidi masih berpegang pada temuan investigasi lapangan, foto, video, dan dokumen yang telah dikumpulkan oleh tim monitoring resmi.

Semua temuan akan diproses dan diteruskan sesuai mekanisme hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan.

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum

AWI bersama media mitra meminta aparat kepolisian Polres Sanggau dan Polsek Meliau segera menindak kasus dugaan penimbunan BBM subsidi dan elpiji.

Jika Polda Kalbar tidak mengambil langkah hukum terhadap aktivitas penimbunan yang viral ini, maka publik dapat menduga telah terjadi pembiaran oleh aparat.

Sikap Profesional Media AWI

AWI juga kembali menegaskan bahwa media di bawah organisasi AWI selalu membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan berita.

> “Kami menjunjung tinggi kode etik. Semua nama dan pernyataan dalam pemberitaan selalu terbuka untuk diklarifikasi langsung, bukan melalui sanggahan sepihak,” tutup Ketua AWI.

Catatan nilai pendidikan bagi wartawan

Berita ini membawa pesan besar kepada insan pers:


1. Utamakan liputan lapangan
2. Wajib verifikasi
3. Datangi narasumber langsung
4. Jalankan berita sesuai KEJ & UU Pers
5. Tidak boleh menyebar sanggahan sepihak
6. Jangan abaikan prinsip keberimbangan (Bgs/Tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1