Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Dept Collector.


 GRESIK,JATIM,Mitra Bhayangkara.my.id -Sebuah apresiasi pada polres Gresik dalam patroli Cibernya telah  responsip dan bergerak cepat membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel – Data R4 Telat Bayar yang beroperasi di wilayah Gresik. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur diwilayah Kabupaten Gresik yang disebarluaskan tanpa izin. Seperti di rilis pada media beberapa hari yang lalu.(18/12/2025).

Aplikasi tersebut sebagai sarana menjual data pribadi dan digunakan oleh oknum debt collector ilegal bersama oknum pegawai leasing / pihak finance untuk mengakses data pribadi memburu debitur yang telah bayar, ini  benar benar meresahkan masyarakat.

Kita ketahui bagaimana fitalnya Data Pribadi itu, karena data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan melalui Nomor Induk Kependudukan dengan aplikasi dan teknologi yang tersedia mampu mentraking sampai detail bahkan sampaii historis pribadi. 

Data yang bocor dan telah masuk aplikasi Gomatel, kemudian dijual pihak pada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Oknum Debt Collektor main cegat dan intimidasi , ambil paksa  kendaraan di jalan berikut dampaknya sering berpotensi timbulnya sebuah perbuatan melawan hukum secara insidentil dan bersifat seporadis hingga timbul korban jiwa karena sebuah aksi main hakim sendiri. Kami membenarkan statement Satreakrim Polres Gresik bahwa tindakan main cegat, intimidasi diikuti menarik kendaraan tidak lain ini merupakan jelas jelas "begal berkedok Debt Collector"

Kami harap temuan ini bisa ditindaklanjuti tidak terbatas pada penyalahgunaan Data pribadi untuk soal menarik kendaraan yang telat bayar, tapi ada yang juga lebih membuat masyarakat resah adalah penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai motif "Pinjaman Online". 
Dan bahkan kinerjanya semi terotganisir dan juga tidak kalah rapi. Sehingga banyak pengaduan ke kantor kami tentang korban pinjaman online ini, padahal tidak merasa melakukan pinjaman dan berhubungan dengan lembaga keuangan atau lembaga pembiayaan apapun.  

Oleh karenya masyarakat butuh penjaminan terhadap perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan berbagai pencurian data, hacking, Phishing, penjualan data tanda ijin, 

Setidaknya  beberapa cara upaya untuk melindungi data pribadi:
1. *Gunakan kata sandi yang kuat*: Gunakan kata sandi yang unik dan sulit ditebak.
2. Aktifkan autentikasi  PIN dua langkah   untuk menambahkan lapisan keamanan.
3. Hati-hati dengan email dan link: Hati-hati dengan email dan link yang mencurigakan.
4. Perbarui perangkat lunak dengan memperrbarui perangkat lunak secara teratur untuk memastikan keamanan.
5. Batasi akses Batasi akses ke data pribadi hanya kepada pihak yang berwenang.
6. Hapus data yang tidak perlu Hapus untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.

Di Indonesia bertalian perlindungan data pribadi diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak individu terkait data pribadi, kewajiban pengendali data, dan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Maka kami turut menghimbau agar Masyarakat hati hati mempergunakan, mengeluarkan data pribadi. Apabila kedatangan seseorang dengan tujuan melakukan penagihan dalam hal pinjaman atau berbagai tanggungan maka wajib tanyakan dahulu tentang identitasnya dan surat tugasnya, jika perlu mintakan alamat dan nomor kantor mereka bekerja. Dan jika tidak dapat menunjukkan itu semua maka segera Laporkan pihak yang berwajib dikantor terdekat lokasi, atau langsung lapor kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Oleh : Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)
(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1