Stabat, Langkat - Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idAnggota DPRD langkat Sisanol Fahmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kab. Langkat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol,bertempat di lingkungan satu,kecamatan stabat,kabupaten Langkat Selasa (09/Desember 2025) pukul 10,00 Wib s/d selesai. Langkat 9/12/2025.
Kegiatan di yang di gelar bertujuan agar regulasi yang sudah disahkan DPRD benar-benar dipahami masyarakat dan dapat mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Langkat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.Perda ini disahkan pada tahun 2019 dan menjadi landasan hukum dalam mengatur peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Langkat.
Sisanol Fahmi yang juga sebagai ketua Fraksi PAN DPRD langkat menegaskan pentingnya komunikasi aktif antara anggota dewan dan masyarakat sebagai dasar perjuangan aspirasi di lembaga legislatif.
“Dengan memahami peraturan yang ada, kita dapat bersama menjaga ketertiban dan mendorong pembangunan daerah,” Disamping itu,Sisanol menekankan " bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan tanggung jawab legislator agar masyarakat memahami aturan serta produk hukum yang telah dibentuk pemerintah ujar nya."
Muhammad Gusti S.Sos.M.AP Selaku narasumber pada kegiatan sosper ini mengatakan" kepada masyarakat, khususnya yang menjadi sasaran Perda, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan positif atau mendukung implementasi peraturan tersebut. Agar masyarakat memahami substansi Perda dan mematuhinya untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan bersama.
Turut hadir dalam kegiatan sosper diantara nya:Anggota DPRD Langkat Bapak Sisanol Fahmi ,Bapak Muhammad Gusti S.Sos. M.AP selaku Nara sumber,Bapak Lurah Stabat Baru H. Lukmanul Hakim, SE
,Para pengurus DPC PAN kecamatan Stabat beserta Seluruh Pengurus Ranting yang ada di kecamatan stabat serta undangan Warga sekitar Stabat baru lainya. Kegiatan berlangsung aman dan Tertib serta di akhiri makan siang Bersama.
(Fitra Hariadi Barus).


