Baru Selesai Sudah Rusak Tambal Sulam Diduga Asal Jadi, Standar PUPR Diabaikan


 MempawahKalbar, MitraBhayangkara.my.id — Pekerjaan pemeliharaan tambal sulam pada ruas Jalan Sungai Duri Dua–Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, yang dikerjakan CV Nusantara, kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih memberikan perbaikan infrastruktur, hasil pekerjaan justru dinilai asal jadi, minim mutu, dan tidak menggambarkan pelaksanaan teknis yang profesional.

Di lapangan, terlihat jelas tambalan aspal bergelombang, tidak rata, dan sebagian mulai terkelupas, padahal pekerjaan baru diselesaikan hitungan hari. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kontraktor tidak menerapkan standar teknis pemeliharaan jalan sebagaimana diatur dalam regulasi PUPR.

Standar PUPR Diduga Tidak Dipenuhi

Padahal, Permen PUPR No. 13/PRT/M/2023 telah mengatur tahapan wajib dalam pekerjaan pemeliharaan jalan, antara lain:

pembersihan area kerusakan,
pemotongan (cutting) aspal lama,
pelapisan prime coat dan tack coat,
penggunaan material hotmix sesuai spesifikasi,
pemadatan bertahap,
serta uji mutu lapangan (field test).


Namun temuan visual justru memperlihatkan indikasi kuat bahwa tahapan-tahapan krusial tersebut tidak dilakukan secara lengkap, sehingga lapisan tambalan tidak menyatu dengan badan jalan lama dan hanya bertahan dalam waktu sangat singkat.


Pengawasan PUPR Mempawah Dipertanyakan

Minimnya kualitas pekerjaan membuat publik mempertanyakan fungsi kontrol dan pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Warga menilai, kerusakan yang muncul begitu cepat merupakan tanda bahwa pekerjaan dilakukan tanpa koreksi ketat dari pejabat teknis.


“Baru selesai, sudah pecah lagi. Kalau begini terus, anggaran habis tapi jalan tetap rusak,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.


Kelemahan pengawasan ini dikhawatirkan menjadi akar munculnya pola proyek tambal sulam yang tidak efektif, boros anggaran, dan tidak memberikan manfaat jangka panjang.


Tim AWI Mendesak Inspektorat Turun Audit Lengkap

Menanggapi persoalan tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak meminta Inspektorat Kabupaten Mempawah untuk melakukan audit menyeluruh atas proyek ini, mencakup:

kesesuaian pekerjaan dengan kontrak,

penerapan spesifikasi teknis dan penggunaan material,

validitas administrasi dan pengawasan,

serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan.


 “Inspektorat wajib turun. Pola proyek asal jadi harus dihentikan. Kalau dibiarkan, kerugian publik akan berulang setiap tahun,” tegas perwakilan Tim Monitoring AWI.


Tuntutan Transparansi Menguat

Elemen masyarakat juga mendesak agar dokumen proyek dibuka kepada publik, termasuk nilai kontrak, sumber anggaran, HPS, RAB, jangka waktu pelaksanaan, masa pemeliharaan, serta laporan pengawasan.


Mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen tersebut merupakan hak publik dan tidak dapat ditutup-tutupi.


Hingga berita ini dirilis, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.


(TIM MitraBhayangkara.my.id)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1