PALOPO,SULSEL,Mitra Bhayangkara.my.id - Putusan Mahkamah Agung Tak Berlaku di Palopo. Mahasiswa Desak PN Palopo Tolak Dakwaan JPU Karna Tidak Lampirkan Putusan MA yang melibatkan APH sehingga Perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah Pidana”.
“Dari awal proses perkara pidana ini dimulai penyidik tidak mengedepankan Due Process Of Law proses hukum yang adil karena mengabaikan hak terdakwa, karena dari awal terdakwa menyampaikan Exculpatory evidence atau bukti ketidak bersalahan terdakwa melalui pernyataan bahwa objek tersebut masuk dalam gugatan alih waris”.
Armin, “selaku wajenlap menambahkan. Dakwaan JPU diduga Obscuur Libel tidak jelas dan kabur sehingga tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan atau mempertimbangkan Pututusan-putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Senhingga kami mendesak untuk Mebebaskan Tiga Bersaudara dan Mendesak PN Palopo Menolak Dakwaan JPU Karena Tidak Melampirkan Putusan MA”. Tutupnya
Sebelum membubarkan diri Ketua PN palopo melalui delegasinya Elka rerum selaku juru bicara PN menemui massa alaiansi menyampaikan Bahwa betul ada penaganan perkara itu dan hari ini agenda tanggapan dari tiga terdakwa dan informasi ini sudah sampai ke bapak Ketua Pengadilan.
(Budi Gautama)

