Pergudangan Dijalan Jati Rejo Desa Sampali, Diduga Jadi Sarang Penimbunan BBM Jenis Solar. Polsek Medan Tembung Bungkam.

 

Percut-Sei Tuan, Medan Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idGudang yang berdekatan dengan pemukiman warga dianggap menimbulkan kekhawatiran akan dampak aktivitas Truck Tangki berwarna putih biru bermerek Transportir diduga melakukan penimbunan, kelak terjadi hal yang tidak diharapkan seperti kebakaran hingga berimbas kerumah warga. Kamis13/11/2025.


Hal ini dijelaskan warga yang enggan menyebut namanya kepada awak media saat melintasi Pergudangan di jalan Jatirejo Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu 12 November 2025, menguatkan adanya bau menyengat dari minyak solar yang diduga merupakan gudang penimbunan hingga selanjutnya tim awak media mencoba menelusuri kebenaran gudang tersebut, alhasil didapatkan dari hasil jejak rekaman video terlihat beberapa truck tangki berwarna putih biru sedang parkir di areal gudang.

Hampir setiap hari Truck Tangki putih biru masuk ke dalam gudang, saya nggak tau pasti isi muatannya tapi kayak nya solar. "Terang warga. Ditambah lagi pada saat menguatkan dugaan gudang tersebut tampak Satu unit Truck Tangki berwarna putih biru bermerek Transportir masuk kedalam gudang.


Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial (D). Dugaan aktivitas Gudang Yang dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar ilegal ini dikhawatirkan telah merugikan pihak Pertamina dan Negara, mengingat distribusi BBM bersubsidi diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).


Pasal 53 huruf (b) UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha niaga dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).


Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Polsek Medan Tembung terkait aktivitas Gudang yang diduga menimbun minyak solar tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, dan Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H., M.H saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp milik nya Bungkam, hingga berita ini diterbitkan belum ada memberikan keterangan resmi terkait aktivitas Gudang tersebut 


Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait seperti PT Pertamina segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal ini agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, terlebih masyarakat yang bermukim diseputaran pergudangan.


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1