Pemerintah Desa Berampu Bungkam Terkait Dugaan Ketidaktransparanan Dana Ketahanan Pangan


Dairi, MitraBhayangkara.my.id -- 
Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana ketahanan pangan di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, mencuat ke publik setelah Pemerintah Desa Berampu enggan menjawab surat konfirmasi resmi dari media Sprit Revolusi yang telah dilayangkan sejak 23 Oktober 2025.


Awal mula persoalan ini mencuat saat ditemukan tidaknya papan informasi kegiatan di lokasi program ketahanan pangan, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi penggunaan anggaran desa.
Warga sekitar bahkan mengaku tidak mengetahui jika kegiatan tersebut merupakan program milik desa.

“Kami baru tahu kalau itu kegiatan dari desa setelah disoroti oleh Sprit Revolusi. Sebelumnya tidak ada papan kegiatan di lokasi itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Menanggapi hal itu, Camat Berampu dilaporkan sempat memberikan teguran kepada pihak desa agar segera memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan dana desa.


Untuk memastikan kebenaran informasi dan mendorong keterbukaan publik, tim Sprit Revolusi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Berampu terkait realisasi anggaran ketahanan pangan tersebut.


Dalam surat tersebut, tim menanyakan antara lain:

  1. Berapa besar anggaran yang direalisasikan untuk program ketahanan pangan di Desa Berampu?

  2. Apa saja jenis kegiatan yang dilaksanakan?

  3. Jika kegiatan berbentuk pertanian (misalnya penanaman tomat dan cabai):

    • Berapa anggaran yang dialokasikan untuk penanaman?

    • Berapa pupuk kandang dan pupuk kimia yang digunakan?

    • Berapa biaya obat-obatan, tenaga kerja, dan sewa lahan?

  4. Jika berbentuk budidaya ikan:

    • Berapa anggaran yang direalisasikan untuk pembesaran ikan?

    • Berapa jumlah bibit ikan, biaya pekerja, serta sewa lahan yang digunakan?


Namun, hingga 5 November 2025, Pemerintah Desa Berampu belum memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi tersebut.


Sikap bungkam Pemerintah Desa Berampu ini dinilai menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:


Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.


Perwakilan dari Sprit Revolusi menegaskan, surat konfirmasi tersebut dilayangkan bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai bentuk komitmen sosial kontrol dan pengawasan publik terhadap transparansi dana desa.

“Kami hanya ingin memastikan agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran ketahanan pangan dikelola. Tapi pemerintah desa justru diam dan menolak terbuka. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik,” tegas perwakilan Sprit Revolusi.


Sikap tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik serta merugikan hak publik untuk tahu, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.


Diamnya Pemerintah Desa Berampu atas permintaan konfirmasi resmi tersebut memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat, bukan justru ditutup-tutupi.


Masyarakat kini menunggu langkah Camat Berampu dan Inspektorat Kabupaten Dairi untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dan memastikan dana ketahanan pangan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya — bukan hanya sekadar formalitas laporan di atas kertas.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1