Gresik, MitraBhayangkara.my.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang diketahui bekerja sebagai marbot masjid, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pihak kepolisian.
Kejadian memilukan itu terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain di dalam masjid usai salat Isya bersama teman-temannya. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh di area tempat ibadah tersebut.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban bersama ketua paguyuban masjid segera memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman itu, terlihat jelas tindakan pelaku sesuai dengan keterangan korban.
Tanpa menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada awak media.
AKP Abid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual terhadap anak dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga.
“Ajarkan anak-anak untuk memahami batasan tubuh mereka. Bila ada yang melakukan tindakan tidak pantas, anak harus berani bercerita,” pesan Abid.
Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan peristiwa serupa.
“Jika menemukan tindak pidana, segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau nomor pengaduan Cak Roma di 0811-8800-2006,” tutupnya.
(Redho)

