Easter Sinaga, S.E. Memohon Keadilan: Dugaan Penggelapan Tanah oleh Oknum Brimob dan Lambannya Penegakan Hukum di Bengkulu


Bengkulu, MitraBhayangkara.my.id
— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah seluas 16.500 meter persegi di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, menyeret nama seorang oknum anggota Brimob Polda Bengkulu, Aiptu Jefri Sinaga. Kasus ini kini mencuat ke publik setelah Easter Dumasari Sinaga, S.E., seorang pegawai negeri sipil asal Jakarta, melalui kuasa hukumnya dari Harrys Dony Tarigan Law Firm, mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri karena dugaan mandeknya penegakan hukum di wilayah Polda Bengkulu.


Dalam laporan resmi bernomor LI/12/I/2023/Ditreskrimum Polda Bengkulu, Easter Sinaga melaporkan bahwa Aiptu Jefri Sinaga diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dokumen tanah milik keluarga besar Sinaga.
Tanah tersebut merupakan aset warisan dari almarhum Drs. Djahiram Sinaga dan almarhumah Dra. Kesianna Siagian, yang telah memiliki surat kepemilikan sah, di antaranya:

  • SPPT Nomor 68/APH/15/1993

  • SKT Nomor 83/AT/1986

  • Surat hak milik kecamatan Seluma tahun 1978

  • Surat keterangan ahli waris tertanggal 24 Juni 2022 Nomor: 474/3/125/K.MB/2022


Menurut kronologi pengaduan, pada Februari 2022, Aiptu Jefri Sinaga mendatangi Benny Sinaga, S.E., adik kandung Easter, dengan dalih akan membantu menjual tanah tersebut karena telah memiliki calon pembeli. Namun, setelah dokumen asli tanah diserahkan, oknum tersebut tidak pernah lagi memberi kabar maupun mempertemukan calon pembeli.


Lebih jauh, ketika pihak keluarga menuntut pengembalian dokumen, Aiptu Jefri Sinaga justru meminta uang sebesar Rp475 juta agar surat-surat tersebut dikembalikan.


Tindakan ini, menurut kuasa hukum, jelas memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) serta Pasal 368 KUHP (Pemerasan).

“Perbuatan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tapi juga secara moral. Klien kami kehilangan hak mengelola aset warisan yang sah karena dokumen aslinya dikuasai tanpa hak oleh oknum Brimob tersebut,” tegas Damati Dony Tarigan, S.H., kuasa hukum Easter Sinaga.


Kuasa hukum telah menempuh berbagai langkah, mulai dari mediasi di Provost Brimob Polda Bengkulu hingga pengaduan resmi ke Ditreskrimum, namun tidak ada kejelasan. Bahkan, setelah gelar perkara tanggal 24 Juni 2024, hasil penyelidikan justru hanya “menyarankan pelapor untuk membuat laporan polisi baru”, meskipun sebelumnya telah terdaftar sebagai Laporan Informasi resmi.

“Kami melihat adanya kelambanan dan inkonsistensi dalam penanganan laporan masyarakat. Padahal bukti-bukti sudah sangat kuat,” ujar Tarigan.


Hal serupa juga dialami dalam laporan lanjutan yang diajukan Easter Sinaga terhadap Irmaida Hutabarat dalam perkara penggelapan uang sebesar Rp85 juta terkait “uang damai” kasus yang menjerat adik pelapor.


Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/114/VII/2024/SPKT POLDA BENGKULU, tertanggal 15 Juli 2024, dan hingga kini juga belum memperlihatkan progres berarti.


Easter Sinaga menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang justru melibatkan aparat penegak hukum sendiri.

“Kami sudah bersurat ke Mabes Polri, bahkan hingga Kadiv Propam. Tapi sampai sekarang keadilan terasa begitu jauh. Kami mohon kepada Bapak Kapolri agar menindaklanjuti dengan tegas, karena ini menyangkut citra Polri dan kepercayaan publik,” ujarnya.


Kuasa hukum Easter Sinaga juga mengacu pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kesetaraan di depan hukum, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan Polri untuk melindungi dan menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.


Mereka juga mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor IN/VI/Res/7.5./2024/Bareskrim Polri, setiap laporan masyarakat wajib mendapatkan pengawasan dan supervisi melalui mekanisme gelar perkara khusus dan feedback lanjutan kepada pelapor.


Easter Sinaga kini berharap besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar segera memberi instruksi khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran ini secara transparan.

“Saya hanya ingin hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Jangan biarkan oknum merusak nama baik institusi Polri yang selama ini menjadi pengayom masyarakat,” pungkasnya dengan suara bergetar.


Kasus ini menjadi cerminan nyata betapa pentingnya pengawasan internal dan percepatan proses hukum di daerah, agar supremasi hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan aparat sendiri.


(75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1