LEGARI Menyoroti Dugaan Pungli dan Ketidaksesuaian Teknis Proyek PKP, Minta Aparat Bertindak


 Mempawah,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Proyek PKP di Desa Galang diduga tidak sesuai juknis dan mengalami kerusakan dini, memperkuat desakan LEGARI agar potongan ilegal, pinjam bendera, dan indikasi pelanggaran hukum segera diusut dengan audit investigatif dan proses penegakan hukum.

Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman (PKP) di Dusun Utara Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah diduga mengalami kerusakan dalam hitungan hari pasca pekerjaan rampung meski menggunakan anggaran publik sebesar Rp179.569.000 berdasarkan SPK Nomor 027/D4.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2025 tertanggal 06 November 2025 yang dilaksanakan oleh CV. Karya Anak Sakti. Kerusakan dini tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), sehingga berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara.


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, dan sejumlah pelaksana proyek diduga mengalami praktik pemotongan dana secara tidak sah oleh oknum di lingkungan dinas tersebut. Terungkap adanya dugaan pemungutan uang sebesar Rp2.500.000 pada setiap kontrak tanpa dasar hukum yang jelas, serta pemungutan Rp1.000.000 per lokasi proyek dengan sandi “pengamanan proyek”, yang dialami hampir seluruh pelaksana kegiatan. Praktik potongan yang tidak memiliki legitimasi hukum tersebut diduga menjadi penyebab tereduksinya anggaran riil pelaksanaan, sehingga berdampak pada ketidakmaksimalan kualitas maupun kuantitas konstruksi.



Selain itu, terdapat dugaan bahwa penandatanganan Direktur perusahaan hanya formalitas administratif di atas kertas, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten dan tidak memahami isi kontrak. Kondisi ini mengarah pada praktik “pinjam bendera”, yang secara normatif dilarang dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah karena bertentangan dengan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh rangkaian fakta tersebut memperlihatkan potensi pelanggaran sistematis dalam pengelolaan anggaran publik.


Sejalan dengan prinsip etika jurnalistik dan kewajiban memastikan keberimbangan informasi, Media FaktaKu telah berupaya meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, serta menghubungi Kabid Kawasan Permukiman melalui telepon dan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon resmi, dan yang bersangkutan cenderung menghindar serta tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap klarifikasi publik, yang secara akademis mencerminkan bentuk resistensi terhadap prinsip transparansi dan kontrol sosial, seakan menempatkan diri kebal hukum dan tidak tersentuh mekanisme pertanggungjawaban publik.


Ketua Lembaga Anti Rasuah Indonesia (LEGARI), Agoes Hidayat, memandang bahwa perkembangan tersebut merupakan indikator serius potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pelanggaran kewajiban penyelenggara negara dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap potongan ilegal dan indikasi praktik pinjam bendera. Kami mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif. Kerusakan cepat proyek publik adalah sinyal keras adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Agoes Hidayat.


Ia menekankan bahwa proses hukum tidak hanya diperlukan untuk menghentikan penyimpangan anggaran, tetapi juga melindungi martabat demokrasi, mencegah budaya impunitas, dan menjaga integritas manajemen pembangunan.

“Negara wajib hadir. Tidak ada ruang kompromi bagi tindakan yang merugikan rakyat. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin keadilan dan transparansi,” pungkasnya.


Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 1320 KUHPerdata. Guna menghormati asas keberimbangan dan hak koreksi publik sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999, Media FaktaKu.id tetap membuka ruang hak jawab yang sah dan proporsional bagi pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi resmi.


Publik kini menunggu respons tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas tata kelola pemerintahan. ( Bdg )

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1