AWI Kecam Penghalangan Kerja Jurnalistik di Acara PDIP Kalbar: Kebebasan Pers Dilanggar


 Kubu Raya,Kalimantan Barat,MitraBhayangkara.my.id
Sejumlah wartawan mengalami hambatan saat hendak melakukan wawancara dengan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat, Lasarus, usai kegiatan Konfercab dan Konferda PDI Perjuangan se-Kalimantan Barat pada Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, salah satu wartawan telah meminta izin untuk wawancara. Lasarus merespons singkat, “Selesai acara, ya,” sebelum melanjutkan rangkaian kegiatan resmi.

Namun, setelah menunggu untuk melakukan doorstop interview sebagaimana standar peliputan, para wartawan justru menghadapi kendala. Seorang individu bernama Najib, yang berada di area kegiatan, disebut meminta media untuk tidak mengajukan pertanyaan maupun mendekat ke arah Lasarus.

 “Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi saat mencoba melakukan wawancara, kami diminta mundur dan tidak diperbolehkan mendekat,” ujar salah seorang wartawan.


AWI KECAM TINDAKAN TERSEBUT

Menanggapi insiden ini, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) mengecam segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di ruang publik.

AWI menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
 Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
 Pasal 18 ayat (1): Pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Ketua AWI menegaskan bahwa tindakan mengusir atau menghalangi akses jurnalis, apalagi ketika narasumber telah memberi persetujuan awal, merupakan bentuk pembatasan informasi yang tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi.
Menunggu Klarifikasi Pihak Penyelenggara

Hingga berita ini diterbitkan, para wartawan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara acara maupun pihak yang diduga menghalangi proses wawancara tersebut.

Para jurnalis berharap semua pihak, terutama yang menggelar kegiatan publik, dapat menghormati tugas pers sebagai pilar demokrasi dan memastikan tidak ada lagi tindakan intimidatif maupun upaya membatasi akses informasi. (Tim 88/Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1