MALANG, MitraBhayangkara.my.id — Satreskoba Polresta Malang Kota membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dengan modus ranjau jalanan setelah menangkap seorang pemuda berinisial BDK (20) di kawasan Jalan Cengger Ayam, Lowokwaru, Sabtu (22/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini membuka dugaan kuat adanya jaringan distribusi narkoba yang memanfaatkan momentum keramaian pertandingan sepak bola Arema vs Persebaya.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim melakukan patroli harkamtibmas guna mengantisipasi euforia suporter sebelum dan sesudah pertandingan. Saat melintas, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang diduga mengambil sekaligus menaruh ranjauan berisi paket narkotika.
“Petugas melintas melihat seseorang telah mengambil dan menaruh ranjauan barang, dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Daky, Minggu (23/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam klip kecil dengan total berat 7,45 gram. Selain narkotika, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok.
“Dari temuan itu pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kasatreskoba.
Tidak berhenti pada penangkapan kurir, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pengendali jaringan yang memanfaatkan BDK sebagai kurir lapangan. Seluruh barang bukti telah dikirim ke Labfor Polda Jatim untuk memastikan kandungan serta pola distribusinya.
Atas perbuatannya, BDK terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan:
-
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
yakni menjual, menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. -
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009,
yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah denda.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa pemasok dan jaringan yang memerintahkan BDK. Kasus ini kini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelisik lebih dalam pola peredaran narkoba melalui sistem ranjau yang semakin marak di wilayah perkotaan.
