Kejati Kalbar Umumkan Penetapan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Gereja

 



Pontianak, Kalimantan Barat - [Mitrabhayangkara.my.id]-Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyeret nama pejabat daerah. Mantan Wakil Bupati Sintang, Askiman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dalam perkara korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang, Senin (10/11/2025).


Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja, dan RG sebagai Koordinator Tenaga Teknis.


Dari hasil penyidikan yang dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, penyidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah pada Tahun Anggaran 2017 dan 2019.


Pada tahun 2017, GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Namun, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748,9 juta berdasarkan hasil audit Politeknik Negeri Pontianak bersama Tim Auditor Kejati Kalbar.


Sementara itu, pada tahun 2019, gereja yang sama kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut dilaporkan digunakan untuk pembangunan, padahal proyek gereja telah selesai pada tahun sebelumnya. Akibatnya, negara kembali mengalami kerugian senilai Rp 3 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan ahli dan audit Kejati Kalbar.


Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menetapkan Askiman sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama. Dugaan keterlibatan Askiman muncul setelah hasil pendalaman penyidikan mengaitkannya dengan proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.


Sementara itu, dua tersangka lainnya, HN dan RG, telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 8 September hingga 28 September 2025.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.


Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1