Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMPN 5 Angkola Sangkunur, Bendahara: “Semua Uang Diserahkan ke Kepala Sekolah"



Tapanuli Selatan, MitraBhayangkara.my.id –
SMP Negeri 5 Angkola Sangkunur, Desa Simataniari, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kamis, 20/11/2025.


Sekolah berakreditasi B yang dipimpin Kepala Sekolah Marasutan Harahap ini tercatat menerima dana BOS sebesar Rp451.950.000 pada tahun 2023. Sementara pada 2024, dengan jumlah siswa 386, sekolah mendapatkan Rp443.900.000.


Saat awak media melakukan konfirmasi, Wakasek Faujihannum Lubis menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di sekolah karena sakit.


Namun pernyataan mengejutkan justru datang dari Bendahara BOS, Halimatussakdiah Harahap, yang mengaku tidak pernah mengelola penggunaan dana BOS secara langsung.

“Pak, jangan tanya-tanya saya. Saya tidak tahu itu semua. Setiap pencairan saya diajak ke Bank Sumut, setelah dana dicairkan semua diserahkan ke kepala sekolah,” ungkapnya.


Faujihannum Lubis juga menambahkan bahwa dirinya tidak dapat menghubungi kepala sekolah ketika diminta media untuk klarifikasi lanjutan.


Dari hasil penelusuran, muncul dugaan adanya mark-up dalam penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2024, terutama pada dua pos besar:



Praktisi pendidikan sekaligus pemerhati anggaran sekolah, H.C. Manik, menilai pelaksanaan pemeliharaan tidak sesuai nilai anggaran yang tercantum.

“Yang dilaksanakan cuma ganti engsel pintu dan perbaikan air untuk masuk ke MCK. Administrasi sekolah pun dalam satu tahun saya rasa tidak habis 60 juta. Coba lihat sendiri kondisi sekolah,” tegasnya.


Dalam pengelolaan dana BOS, terdapat aturan ketat yang harus dipatuhi sekolah, di antaranya:

  • Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
    Mengatur bahwa penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan riil sekolah.

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
    terutama terkait penyalahgunaan wewenang serta kerugian keuangan negara.

  • Permendagri 24/2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional,
    mewajibkan adanya laporan pertanggungjawaban yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
    menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari negara wajib mengikuti prinsip efisien, efektif, dan tepat sasaran.


Jika benar terbukti bahwa bendahara tidak tahu menahu tentang aliran uang, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa bendahara wajib menjadi pihak yang bertanggung jawab dan mengetahui setiap transaksi dana BOS.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Marasutan Harahap belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan berharap pihak Inspektorat, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga aparat penegak hukum turun melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan dana BOS di SMPN 5 Angkola Sangkunur.


Kasus ini masih terus ditelusuri untuk memastikan transparansi, integritas, serta akuntabilitas penggunaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa.


(Pewarta : Kennedi Pakpahan)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1