Temuan ini diperkuat oleh hasil penelusuran media di lapangan pada Rabu, 19 November 2025, ketika wartawan menemukan bahwa guru tersebut tidak dikenal oleh siswa dan tidak pernah terlihat mengajar.
“Kalau mau tanya, tanya saja sama kepala sekolah, Pak,” ujar seorang guru ketika dikonfirmasi wartawan.Seorang sumber internal sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan:
“Dia itu tercatat sebagai guru honorer sejak 2023 sampai 2025. Tapi tidak pernah mengajar di sekolah. Diduga karena anak kepala sekolah.”
Sumber lain dari masyarakat setempat juga menguatkan bahwa guru honorer tersebut tidak pernah terlihat masuk sekolah.
Data Sistem Resmi Menguatkan Dugaan Ketidakhadiran Guru HonorerBerdasarkan tangkapan layar data SIMPKB dan Dapodik yang diterima redaksi:
✔ SIMPKB: Aktif
– Nama: Riani Natalina Sinaga
– Status SIMPKB: AKTIF
– Unit Kerja Terdaftar: UPT SDN 038097 Lae Pangaroan❌ DAPODIK: TIDAK AKTIF (Dikeluarkan)
– Status Keaktifan: Tidak aktif / dikeluarkan
– Status Kepegawaian: Guru Honorer Sekolah
– Sinkronisasi terbaru: 15 November 2025
– Artinya, perubahan data ini sangat baru dan diduga dilakukan setelah isu ini mulai mencuat.Data tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara keaktifan SIMPKB dan Dapodik, yang menjadi indikator awal terjadinya praktik guru honorer fiktif.
SDN 038097 Lae Pangaroan dipimpin oleh Kepala Sekolah Riada Silaban.
Dari informasi internal dan warga, terduga guru honorer fiktif tersebut disebut-sebut anak dari kepala sekolah.
Jika benar, maka kasus ini masuk kategori “Conflict of Interest” yang bertentangan dengan:
Dasar Hukum Pelanggaran
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
– Pasal 24 ayat (4): ASN dan pejabat pendidikan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan keluarga. -
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
– Pasal 12 huruf e:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memeras atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan pidana korupsi.” -
Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang BOS Reguler
– Pasal 11: Penggunaan dana BOS harus dilakukan secara akuntabel, efektif, efisien, dan benar-benar untuk kegiatan operasional sekolah.
– Pelaporan fiktif honor guru = penyimpangan anggaran.
Berdasarkan data BOS 2024–2025, pembayaran honorarium guru mencapai:
2024 – Tahap I
Honor Rp 19.800.000
2024 – Tahap II
Honor Rp 16.200.000
2025
Honor Rp 16.200.000
Total honor 2024–2025: Rp 52.200.000
Jika benar ada guru honorer fiktif yang menerima gaji tanpa bekerja, maka kerugian negara berpotensi mencapai puluhan juta rupiah.
Analisis Ahli Pendidikan & Hukum
1. Ahli Pendidikan – Dr. D. Simbolon, M.Pd (pendapat umum ahli pendidikan)
“Data honorer fiktif ini biasanya terkait manipulasi BOS. Ketika guru tidak hadir tetapi tetap terdata dan menerima honor, itu bukan kesalahan administratif lagi, tetapi tindak pelanggaran yang serius.”
2. Ahli Hukum Publik – H. Manik, S.H., M.H
“Jika honor diberikan kepada pihak yang tidak menjalankan tugas, maka itu termasuk pembayaran fiktif yang memenuhi unsur delik korupsi pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Apalagi jika ditemukan unsur keluarga pejabat sekolah, maka ada pelanggaran etika dan hukum.”
Kondisi Sekolah Memprihatinkan
Foto lapangan menunjukkan:
– Bangunan sekolah terlihat lama, kusam, dan tidak terawat
– Kondisi fasilitas jauh dari standar sekolah negeri
– Tidak mencerminkan penggunaan dana BOS untuk “pemeliharaan sarana prasarana”
Padahal dalam laporan BOS, anggaran pemeliharaan mencapai:
– 2024: Rp 4.196.500 + Rp 3.755.000
– 2025: Rp 4.294.000
Total: Rp 12.245.500
Namun kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan adanya perbaikan signifikan.
Dari temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, dapat disimpulkan adanya indikasi kuat:
■ Guru honorer fiktif / tidak pernah hadir
■ Diduga ada konflik kepentingan oleh kepala sekolah
■ Pembayaran honor berpotensi fiktif
■ Dana BOS tidak transparan dan berpotensi diselewengkan
■ Data Dapodik dimanipulasi untuk menyesuaikan kondisi setelah isu mencuat
Kasus ini layak ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pendidikan, dan APH (Kepolisian/kejaksaan).
(Pewarta : Baslan Naibaho)

