Dugaan Keterangan Palsu Menguat: Sengketa Tanah Lae Hole Kembali Memanas, Dokumen Tahun 2004 Ungkap Fakta Berbeda


Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Kasus sengketa tanah di Desa Lae Hole, Dusun Lae Bunga, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun ini kembali mencuat setelah tim media gabungan dari Spirit Revolusi Perwakilan Sumut (Insan Banurea), Biro Mitra Bayangkara (Baslan Naibaho), dan Lamhot Habeahan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kuat adanya keterangan palsu yang diberikan oleh D.S dan A.S dalam proses persidangan terbaru.


Selain dugaan ketidaksesuaian prosedur konstatering—termasuk tidak dihadirkannya saksi batas maupun pihak-pihak terkait—investigasi juga menemukan adanya pertentangan serius antara keterangan penggugat di persidangan dan fakta historis berupa dokumen resmi yang mereka tandatangani pada tahun 2004.


Dalam wawancara eksklusif di kediamannya, Armada Sagala, salah satu tergugat, mengungkapkan bahwa persoalan serupa telah terjadi puluhan tahun lalu.

“Kasus yang sama sudah terjadi pada tahun 2004. Saat itu mereka melakukan pengusiran terhadap keluarga kami saat bekerja di lahan tersebut. Padahal lahan itu diserahkan kepada keluarga kami oleh orang tua dari D.S dan A.S melalui Rusman Limbong, mamberru kami,” jelasnya.


Aksi pengusiran pada tahun 2004 tersebut berujung pada penanganan di Polres Dairi. Hasilnya, seluruh pihak kemudian membuat surat pernyataan resmi yang berisi tiga poin penting:

  1. Tidak akan mengulangi pengancaman atau tindakan mengganggu pihak yang bekerja di lahan tersebut, yang sah berdasarkan penyerahan tanah tertanggal 12 November 1987.

  2. Bertanggung jawab atas keselamatan pihak yang bekerja di pembukaan lahan 20 hektare di Huta Login, Desa Lae Hole.

  3. Bersedia diproses secara hukum apabila melanggar dua poin di atas.

 


FOTO DOKUMEN:

Dokumen pernyataan resmi tahun 2004 berisi tanda tangan sejumlah pihak yang menyatakan komitmen untuk tidak lagi melakukan pengancaman atau gangguan atas lahan yang diserahkan tahun 1987.
(Foto: Dokumen yang diperoleh dari pihak tergugat)


Armada menegaskan bahwa persoalan kembali muncul pada tahun 2024 saat penggugat kembali melakukan upaya pengusiran di lokasi yang sama, meskipun pernah membuat pernyataan resmi di bawah penanganan Polres Dairi.


Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang, pihak tergugat awalnya menang. Namun, dalam upaya banding, Pengadilan Tinggi mengubah putusan secara sepihak. Pihak tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan sebelum menerima surat aanmaning dari PN Sidikalang.


Berdasarkan catatan sejarah, rekam dokumen, serta surat pernyataan tahun 2004, muncul dugaan kuat bahwa keterangan yang diberikan D.S dan A.S di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang sudah pernah mereka akui sendiri.


Dugaan ini berpotensi melanggar pasal pidana:

  • Pasal 242 KUHP
    Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
    Ancaman pidana: 1 tahun penjara.

  • Pasal 243 KUHP
    Menggunakan keterangan palsu yang merugikan pihak lain.
    Ancaman pidana: 3 tahun penjara.


Investigasi juga menemukan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu, bahkan disinyalir melibatkan oknum yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan peradilan.


Hal ini diperkuat dengan keberadaan dua putusan berbeda yang muncul hanya dalam selang waktu dua bulan—sebuah anomali serius dalam proses peradilan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi di tubuh Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.


Spirit Revolusi secara tegas meminta Mahkamah Agung RI agar:

  • Membuka dan mengklarifikasi keabsahan seluruh dokumen sengketa tanah pihak penggugat dan tergugat.

  • Menindaklanjuti dugaan penggunaan keterangan palsu di persidangan.

  • Mengusut dugaan intervensi dan ketidakwajaran dalam perubahan putusan.

“MA harus membuka semua dokumen dan fakta sesungguhnya. Jika ditemukan permainan oknum, itu harus dibongkar. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dipertaruhkan,” tegas tim investigasi Spirit Revolusi.


(Pewarta : Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1