Pontianak, Kalimantan Barat - [Mitrabhayangkara.my.id]-Penanganan dugaan pembocoran data pribadi nasabah Bank BRI Cabang Melawi berinisial S resmi meningkat ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Kenaikan tahap ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang dinilai cukup. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum S, Ulibasa Matondang, S.H., pada Minggu (23/11/2025) di Pontianak.
Awal Munculnya Dugaan Pelanggaran., Perkara ini bermula dari laporan S pada 25 Juli 2024. Ia menyatakan mengetahui bahwa data perbankannya digunakan pihak lain tanpa persetujuan. Dugaan penyalahgunaan tersebut terkait print out rekening koran yang didapatkan tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) perbankan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 8 Mei 2024.
Dalam laporannya, S mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Melawi yang meminta data rekeningnya kepada oknum pegawai BRI Cabang Melawi. Permintaan tersebut dilakukan tanpa dasar perintah tertulis dan tanpa izin pemilik rekening, sehingga diduga melanggar ketentuan hukum mengenai kerahasiaan data perbankan.
Perpindahan Penanganan dan Status Perkara., Sebelum dilimpahkan ke Ditreskrimsus, perkara ini sempat ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar. Setelah melakukan pemeriksaan awal, penyidik memutuskan memindahkan penanganan karena substansi perkara menyangkut perlindungan data pribadi dan kerahasiaan bank.
Pendalaman lanjutan kemudian membawa kasus ini ke tahap penyidikan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT. Upaya Korban Sebelum Melapor ke Polisi., S menuturkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah mengajukan keberatan kepada pihak BRI Melawi melalui aduan lisan, laporan tertulis, hingga surat somasi. Meskipun berbagai langkah telah ditempuh, ia mengaku tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai. Atas dasar itulah ia akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Ketentuan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Berdasarkan hasil penelusuran, dugaan pembocoran data pribadi dan pengambilan data perbankan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. UU Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
• Pasal 40 mengatur kewajiban bank menjaga kerahasiaan data nasabah.
• Pelanggar ketentuan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
• Pasal 32 ayat (1) melarang setiap orang mengakses atau memperoleh informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum.
• Ancaman pidana mencapai 8 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
• Pasal 65–70 menegaskan larangan memproses, mengungkap, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pemilik data.
• Pelanggaran dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
• Apabila terbukti terdapat kerja sama antara oknum pegawai bank dan oknum aparat, penyidik dapat mengenakan pasal berlapis berdasarkan ketiga undang-undang tersebut.
Ulibasa Matondang, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani perkara ini. “Saya bersyukur laporan ini kini berada di tahap penyidikan. Harapan kami, proses hukum dapat memberikan rasa aman bagi seluruh nasabah agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak BRI dan individu yang diduga terlibat. Pemeriksaan juga diarahkan pada penelusuran pelanggaran SOP perbankan, dugaan keterlibatan pihak eksternal, serta potensi tindak pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi.
Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan dan mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan data nasabah pada institusi perbankan.
Sumber:Syarifudin Delvin
Pewarta: Budiman/Mitrabhayangkara
