Bea Cukai Sibolga Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar: Tindak Tegas Berdasarkan UU Cukai


Sibolga, MitraBhayangkara.my.id
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai, Kamis (6/11/2025).


Acara yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Sibolga tersebut dihadiri unsur TNI-Polri, pemerintah daerah, serta insan media. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.


Dalam sambutannya, Kepala Bea Cukai Sibolga, Teguh Kristian Saragi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta media yang selalu hadir mendukung Bea Cukai menjaga kedaulatan fiskal negara dan memberantas rokok ilegal,” ujar Teguh.



Acara pembukaan diawali dengan doa bersama serta tarian adat dari sanggar CDC binaan Wali Kota Sibolga, yang menampilkan seni budaya pesisir, Batak, dan Nias sebagai simbol kekayaan tradisi daerah.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut:

  • Rico Poltak Tuahot Hutasoit, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Bea Cukai Sibolga;

  • Goodman Pagihutan Purba, Kepala Kantor KPPBC TMP C Sibolga;

  • Andreas Leiman Silalahi, Kepala Bea Cukai Tipe A Sibolga; serta

  • Kepala Bea Cukai Padangsidimpuan, yang bersama-sama menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara Nomor: BA-8/KBC.0204/2025.



Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA, dengan total nilai barang mencapai Rp1.882.224.740,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.029.321.160,00.


Selain itu, sepanjang tahun 2024–2025, Bea Cukai Sibolga juga berhasil memberikan kontribusi penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium senilai Rp581.501.000,00.


Dalam kesempatan yang sama, Goodman Pagihutan Purba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi nyata antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung program Gempur Rokok Ilegal. Kolaborasi yang solid ini menjadi kunci untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Sibolga dan sekitarnya,” tegas Goodman.


Dasar Hukum Pemusnahan Barang dan Penindakan Cukai

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya:

    • Pasal 54: Barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya merupakan pelanggaran hukum.

    • Pasal 56–58: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran di bidang cukai, termasuk produksi dan distribusi barang tanpa izin.

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Pemusnahan Barang Milik Negara di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang menjadi pedoman pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan.

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara atau Barang Gratifikasi, yang menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk melindungi kepentingan negara serta menegakkan hukum.


Dengan kegiatan ini, Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin yang dapat merugikan ekonomi dan kesehatan publik.


(Pewarta : KENNEDI FRANSISKO PAKPAHAN)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1