Transparansi Anggaran Publikasi Media Polresta Deli Serdang Dipertanyakan, Dugaan Tebang Pilih Menguat


Deliserdang, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id – Transparansi penggunaan anggaran publikasi media di lingkungan Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Bidang Humas Polresta Deli Serdang dinilai enggan memberikan kejelasan terkait alokasi dan pemanfaatan dana publikasi yang menjadi bagian dari fungsi kehumasan Polri. Jumat, 21/11/2025.


Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, Humas Polri memiliki tanggung jawab dalam pembinaan hubungan masyarakat, termasuk menyampaikan informasi publik secara terbuka, akurat, dan akuntabel.


Pada tahun 2025, anggaran Polri mencapai sekitar Rp106 triliun setelah efisiensi sebesar Rp20,5 triliun dari pagu awal Rp126,6 triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam Belanja Pegawai Rp59,4 triliun, Belanja Barang Rp27,3 triliun, dan Belanja Modal Rp19,1 triliun. Sebagian dari pos Belanja Barang diyakini mencakup anggaran publikasi dan kegiatan kehumasan di seluruh satwil Polri, termasuk Polresta Deli Serdang.


Hingga kini, alokasi anggaran publikasi media di Polresta Deli Serdang masih menjadi tanda tanya besar. Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas Polresta Deli Serdang, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons.


Sejumlah wartawan di wilayah Deli Serdang juga menyayangkan sikap tertutup Polresta Deli Serdang. Mereka menduga adanya praktik tebang pilih dalam penyaluran anggaran publikasi, di mana hanya beberapa wartawan dari media tertentu yang dipilih sebagai penerima anggaran tersebut.



Situasi ini menjadi perbincangan serius di kalangan wartawan. Dugaan tebang pilih tersebut dinilai berpotensi dilakukan demi menjaga citra kinerja kepolisian atau kepentingan tertentu lainnya.

 

Minimnya keterbukaan informasi dianggap bertentangan dengan prinsip publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU KIP mengatur bahwa:


Ketiadaan penjelasan dari Polresta Deli Serdang memunculkan dugaan adanya potensi ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran publikasi.


Beberapa pakar komunikasi publik menilai bahwa kurangnya transparansi dapat menimbulkan persepsi negatif. Anggaran publikasi, terutama di institusi negara, seharusnya dikelola secara profesional, terbuka, dan tidak diskriminatif.



Secara nasional, penggunaan anggaran publikasi Polri juga menuai kritik. Isu utama yang diperdebatkan antara lain:

  • Dugaan penggunaan anggaran untuk memperkuat pencitraan institusi, terutama di tengah kritik publik.

  • Minimnya laporan rinci terkait alokasi dan realisasi anggaran publikasi.

  • Tidak adanya regulasi undang-undang yang mengatur secara spesifik detail anggaran Polri, selain aturan internal.


Meski demikian, Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa anggaran publikasi dan promosi media sosial bertujuan untuk edukasi publik dan transparansi informasi, bukan semata membentuk opini positif.


Masyarakat dan insan pers berharap Polresta Deli Serdang dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran publikasi di bidang kehumasan. Keterbukaan dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun persepsi negatif terkait pengelolaan dana publik.


(Pewarta: Junianto Marbun & Tim)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1