UMK Jawa Tengah 2025 Resmi Dirombak, Kabupaten “Bupati Termiskin” Jadi Sorotan

 


Semarang,14 Oktober 2025  MitraBhayangkara.my.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang diumumkan secara resmi pada awal Oktober

.

Kenaikan UMK tahun ini ditetapkan sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Jawa Tengah. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.169.349, naik dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2.037.000.


UMK Tertinggi dan Terendah

Kota Semarang masih memegang posisi sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 3.454.827.
Sementara itu, posisi terendah ditempati Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.170.475,32.

Kenaikan rata-rata nominal UMK di seluruh kabupaten/kota berkisar antara Rp 140.000 hingga Rp 180.000. Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.


Purworejo Jadi Perhatian: Dipimpin Bupati Termiskin di Jateng

Sorotan publik mengarah ke Kabupaten Purworejo, yang dipimpin oleh Bupati Yuli Hastuti — figur yang dikenal luas dengan julukan “Bupati Termiskin di Jawa Tengah”. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yuli Hastuti tercatat hanya sekitar Rp 367 juta, jauh lebih rendah dibanding rata-rata kepala daerah lain di provinsi ini.


Dalam keputusan terbaru, UMK Kabupaten Purworejo 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.265.937,67, naik dari tahun sebelumnya namun masih tergolong menengah ke bawah di antara kabupaten lain di Jawa Tengah.

Meski demikian, Bupati Yuli Hastuti menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintahannya. “Kami fokus membuka peluang investasi dan memperluas lapangan kerja agar masyarakat Purworejo dapat merasakan peningkatan ekonomi yang nyata,” ujarnya dalam keterangan pers singkat.


Sejumlah pengamat ekonomi menilai bahwa penyesuaian UMK dengan persentase sama di seluruh Jawa Tengah belum tentu mencerminkan kondisi ekonomi tiap daerah.

Wilayah dengan kapasitas fiskal rendah, seperti kabupaten yang masih bergantung pada sektor pertanian dan perdagangan kecil, berpotensi menghadapi tantangan dalam penerapan UMK baru tanpa menekan pelaku usaha lokal.

Namun, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap diapresiasi karena menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan daya saing dunia usaha.


Kenaikan UMK 2025 di Jawa Tengah menjadi kabar penting bagi para pekerja dan pengusaha. Dengan UMP baru sebesar Rp 2,169 juta dan UMK yang rata-rata naik 6,5 %, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja dapat meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kabupaten Purworejo, yang dipimpin oleh sosok sederhana seperti Yuli Hastuti, kini menjadi simbol kepemimpinan yang dekat dengan rakyat di tengah dinamika ekonomi Jawa Tengah.


(Yos).


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1