
Bengkayang,Kalbar,Mitra Bhayangkara my.id – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia (DPD AWI) Kalimantan Barat memberikan sorotan tajam terhadap kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbaco yang kini tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Ketua Dewan Pembina DPD AWI Kalbar, Budi Gautama, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejati Kalbar dalam menindaklanjuti perkara ini, sekaligus menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal ketat proses hukum hingga tuntas
Kronologi Kasus
Kejati Kalbar saat ini tengah mendalami perkara rokok ilegal merek Kalbaco, yang diproduksi oleh PT. Borneo Twindo Group l. Kasus ini berawal dari penindakan oleh petugas Bea Cukai pada 12 Agustus 2025 di Sanggau Ledo, Bengkayang, yang menemukan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Selanjutnya, Kejari Bengkayang telah menerima pelimpahan berkas tahap II dengan tersangka berinisial HS (48), yang disangka melanggar Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan Perpajakan.
Sorotan dan Sikap Tegas Tim Monitoring AWI Kalbar
Menanggapi hal ini, Tim Monitoring AWI Kalbar menilai kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat, sekaligus mencerminkan masih lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah.
> “Kami dari Tim Monitoring AWI Kalimantan Barat sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah ini. Kondisi ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan merusak iklim usaha yang sehat,” ujar Budi Gautama, Jumat (17/10/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejati Kalbar untuk tidak berhenti hanya pada tersangka HS, tetapi mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat.
> “Kejati harus menelusuri siapa pemilik modal, siapa yang mendistribusikan, serta oknum-oknum yang diduga melindungi bisnis haram ini. Jangan sampai kasus ini hanya menyentuh pelaku lapangan saja,” tegasnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Sebagai pengingat, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, melarang setiap orang memproduksi, menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
Pelanggar dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan bagi pihak yang menerima, menyimpan, menyerahkan, menjual, atau menguasai barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, dengan ancaman pidana yang sama beratnya.
Komitmen dan Dukungan DPD AWI Kalbar
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan rokok ilegal, Tim Monitoring AWI Kalbar menyatakan siap **memberdayakan masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan lapangan.
> “Kami ingin masyarakat menjadi mata dan telinga Kejati Kalbar. Langkah ini penting agar para pelaku bisnis rokok ilegal gentar dan berpikir dua kali sebelum beroperasi di Kalbar. Kami ingin menciptakan efek jera yang nyata,” pungkas Budi Gautama menutup pernyataannya.
Seruan Moral dan Ajakan Sinergi
Sebagai penutup, DPD AWI Kalimantan Barat menyerukan agar seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil membangun sinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kalbar. Langkah kolektif ini penting demi menjaga kedaulatan fiskal negara, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi pengusaha rokok legal yang taat aturan.
AWI Kalbar menegaskan, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga komitmen moral bersama untuk menegakkan keadilan ekonomi dan menjaga marwah Kalimantan Barat sebagai daerah yang patuh hukum.
(Red -Tim Monitoring 01)