SATRESNARKOBA POLRES SAMBAS AMANKAN SEORANG PEREMPUAN DIDUGA PENGEDAR NARKOTIKA DI SEBAWI




SAMBAS Kalimantan Barat– [Mitrabhayangkara.my.id] - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalbar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial (ES) di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atas dugaan tindak pidana narkotika.


Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Sdri. (ES) diduga sering melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut,

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Sebawi. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Dari hasil pemeriksaan, Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 (satu) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu dengan berat Bruto 4,56 gram, 1 (satu)  paket plastik berisi 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat Bruto 1,34 gram, sejumlah Uang tunai, dan barang bukti lainnya. 


Saat ini Sdri. (ES) telah diamankan bersama barang bukti ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.


HUMAS POLRES SAMBAS

Pewarta:Budiman 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1