Skandal Puskesmas Buntu Raja: Setelah Viral, Sanksi atau Sekadar Pembinaan Formalitas?

Sidikalang, Dairi Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idSetelah viral nya video yang menampilkan Puskesmas Buntu Raja, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, dalam kondisi tutup saat jam layanan. Diunggah melalui akun media sosial BBTV dan sejumlah media online pada 14 Oktober 2025 lalu, kini muncul pemberitaan baru bahwa Kepala Puskesmas Buntu Raja telah dikenai sanksi pembinaan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi. Minggu 19/10/2025.


Dilansir dari salah satu media online pada 17 Oktober 2025, disebutkan bahwa Kepala Puskesmas Buntu Raja, Jaherbin Simamora S.Kep, telah menerima sanksi pembinaan langsung dari Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr. Henry Manik, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Risma Sondang, MKM.


Dalam pemberitaan berjudul “Tutup saat jam layanan, Kepala Puskesmas Dairi dikenai Sanksi”, Jaherbin Simamora menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, seraya mengakui bahwa pada saat kejadian seluruh pegawai sedang menghadiri peresmian klinik milik dirinya sendiri.

Namun hingga kini, pihak redaksi boaboa.id / BBTV, media yang pertama kali menayangkan video tersebut, belum menerima keterangan resmi terkait sanksi dimaksud dari Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi.


“Kami belum mendapatkan surat resmi atau pernyataan langsung dari pihak Dinas Kesehatan mengenai sanksi terhadap Kepala Puskesmas,” ujar Pimpinan Redaksi BBTV, saat ditemui wartawan, Sabtu (18/10).


Ia menegaskan, tim BBTV ,media online akan segera melakukan konfirmasi lanjutan ke Dinas Kesehatan Dairi maupun Bupati Dairi, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait penjatuhan sanksi atas penutupan layanan Puskesmas Buntu Raja.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr. Heru Manik, belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi dan langkah tindak lanjut yang diambil terhadap Kepala Puskesmas Buntu Raja kepada Pemilik Akun Facebook BBTV yang juga merupakan Pimpinan Redaksi Dari Media boaboa.id.


(Tim/Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1