Polres Bengkayang Ungkap Aksi Pencurian Konter HP, Pelaku Residivis Ditangkap di Samarinda



Bengkayang, Kalbar – [MitraBhayangkara.my.id]-Aksi pencurian yang sempat membuat heboh warga Kecamatan Ledo akhirnya berhasil diungkap. Pelaku utama Ruslan (40), seorang residivis asal Benuang, ditangkap tim gabungan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, usai melarikan diri pasca membobol sebuah konter handphone “Trisman Ponsel” di Jalan Raya Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.


Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALBAR tertanggal 11 September 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp40.842.199, setelah 28 unit ponsel berbagai merek dan 2 kotak paket voucher Indosat (masing-masing berisi 150 lembar) raib digondol pelaku.


Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu handphone curian aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.


“Akhirnya tim gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang dan Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan pengejaran. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kadrie Oening, Kota Samarinda pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 03.00 WITA,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu helai baju warna hitam bertuliskan Volcom dan satu buah topeng warna hitam yang digunakan saat melakukan aksi pencurian serta terekam dalam CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, empat unit handphone hasil curian (dua unit Oppo A5i, satu unit Vialon V40s, dan satu unit Tecno Spark Go 1), uang tunai sebesar Rp200 ribu pecahan Rp50 ribu, serta 95 lembar voucher Indosat 5GB.


Tak berhenti sampai di situ, penyidik juga menelusuri jaringan penadah barang curian. Pada Rabu (8/10/2025), tim menemukan 17 unit handphone berbagai merek di sebuah toko bernama JS Seluler di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.


Pemilik toko, pria berinisial J (25), mengaku membeli 20 unit ponsel dari pelaku Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, 3 unit ponsel sudah sempat dijual kembali oleh penadah.




“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ruslan mengakui semua perbuatannya. Ia adalah residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Kalimantan,” tambah AKP Anuar.


Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Polres Bengkayang memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.


“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan lintas daerah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memasang CCTV di tempat usaha untuk membantu proses pengungkapan tindak kriminal,” tutup Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab.


Humas Polres Bengkayang

Pewarta:Budiman

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1