Rokan Hulu, 15 Oktober 2025 MitraBhayangkara.my.id .Situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, tengah menjadi perhatian publik. Sejumlah permasalahan mencuat, mulai dari dugaan pelanggaran hak warga binaan hingga isu transaksi gelap di lingkungan petugas lapas.
Kasus Overstaying Warga Binaan
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan overstaying atau penahanan berlebih terhadap warga binaan berinisial S (42). Meski masa hukumannya telah berakhir, S dikabarkan masih ditahan beberapa hari setelah putusan vonis selesai dijalani.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rokan Darussalam, Indra Ramos, S.H.I, menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Kebebasan seseorang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum yang sah. Ini perlu menjadi perhatian serius pihak Kemenkumham,” ujarnya.
Pihak Lapas Pasir Pangaraian menyampaikan bahwa penundaan tersebut disebabkan keterlambatan surat eksekusi dari Kejaksaan. Namun, klarifikasi resmi masih terus dikembangkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
O
verkapasitas dan Pemindahan Narapidana
Permasalahan lain yang dihadapi adalah overkapasitas penghuni lapas. Kondisi ini membuat pihak Lapas Pasir Pangaraian memindahkan 19 warga binaan ke beberapa lapas lain di wilayah Riau, di antaranya ke Lapas Pekanbaru dan Lapas Narkotika Rumbai.
Dari 19 warga binaan tersebut, 13 orang terjerat kasus narkotika, sedangkan 6 lainnya merupakan kasus pidana umum. Kepala Lapas Pasir Pangaraian, Efendi Parlindungan Purba, menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan serta kenyamanan seluruh penghuni lapas.
Dugaan Transaksi Gelap Libatkan Oknum Petugas
Selain persoalan administratif, publik juga digegerkan dengan munculnya isu transaksi gelap yang menyeret salah satu oknum petugas Lapas. Dari hasil penyelidikan, ditemukan uang tunai sebesar Rp308 juta serta catatan transaksi mencapai Rp1,1 miliar yang diduga terkait praktik tidak resmi di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau menyatakan telah menurunkan tim khusus untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar kode etik dan integritas aparatur sipil negara,” tegasnya.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pembenahan Internal
Sebagai langkah pembenahan, Lapas Pasir Pangaraian terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dalam rangka memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, sejumlah blok hunian tengah direnovasi menjadi paviliun pembinaan agar warga binaan dapat menjalani masa hukuman dengan lebih layak dan berorientasi pada
Kasus di Lapas Pasir Pangaraian menunjukkan pentingnya peningkatan pengawasan internal di setiap lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum diharapkan terus menjaga integritas dan menegakkan prinsip keadilan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum negara.
(Yos).