Pemkot Semarang Ancam Seret Ari ke Ranah Hukum Jika Kembali Tutup Jalan Umum

 


MitraBhayangkara.my.id – Semarang, 17 Oktober 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap seorang warga bernama Ari yang sebelumnya diketahui menutup akses jalan umum di wilayahnya. Jika tindakan serupa kembali dilakukan, Pemkot memastikan akan menyeret yang bersangkutan ke ranah hukum.


Penutupan jalan yang dilakukan Ari tersebut sempat menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena mengganggu aktivitas warga dan akses publik. Sejumlah pengguna jalan bahkan mengeluhkan tidak bisa melintas akibat adanya penghalang yang dipasang secara sepihak.


Wali Kota Semarang menyampaikan bahwa tindakan menutup jalan umum tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. “Kami sudah memberikan peringatan. Jika masih diulangi, kami akan proses hukum karena jalan umum adalah milik bersama, bukan milik pribadi,” ujarnya dengan tegas.


Pihak Satpol PP bersama aparat kepolisian juga telah dikerahkan untuk memantau situasi di lokasi dan memastikan akses jalan kembali terbuka. Pemerintah mengimbau seluruh warga agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu fasilitas publik.


Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Semarang dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kenyamanan dan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik tetap terlindungi.


(Yos)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1