Oknum Polisi di Langkat Dilaporkan ke Propam, Diduga Berzina dengan Istri Anggota DPRD


Langkat, MitraBhayangkara.my.id — Seorang oknum anggota Polri berinisial ES, yang bertugas sebagai juru periksa di salah satu Polsek jajaran Polres Langkat, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat atas dugaan perzinahan dengan istri anggota DPRD Kabupaten Langkat.


Laporan tersebut dibuat oleh A, yang merupakan anggota DPRD Langkat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/636/X/2025/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam laporan itu, A menuding ES telah melakukan hubungan terlarang dengan istrinya berinisial MD (38).


Kuasa hukum pelapor, Petrus Roberto Ginting, S.H., dari PRG Law Office, menjelaskan bahwa dugaan hubungan gelap itu berawal ketika MD membuat laporan kehilangan ke salah satu Polsek pada tahun 2022.

“Kami hadir sebagai pendamping hukum Pak A, terkait dugaan perzinahan antara oknum anggota Polri ES dengan istri beliau, MD. Awal kedekatan mereka diduga terjadi saat MD membuat laporan kehilangan sekitar tahun 2022,” ungkap Petrus kepada wartawan di halaman Mapolres Langkat, Kamis (9/10/2025) sore.



Menurut Petrus, dugaan perselingkuhan itu terbongkar pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, saat ES dipergoki sedang berada di dalam mobil bersama MD di area garasi rumah ES.

“Atas peristiwa malam itu, ES dikabarkan sempat ditahan di Patsus (Tempat Khusus) Provos Polres Langkat,” ujarnya.


Namun, lanjut Petrus, pada keesokan harinya, Sabtu (4/10/2025), ES sempat dikabarkan bebas dan kembali bertemu dengan MD di salah satu tempat di Stabat, sebelum akhirnya kembali ditahan oleh unit Provos.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke pihak Provos, saat ini terduga masih ditahan di Patsus,” terang Petrus.


Kuasa hukum pelapor berharap Kapolres Langkat memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.

“Kami berharap ES bisa diberikan hukuman berat, bahkan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Jika seorang anggota dewan saja bisa dipermainkan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Kami percaya Polres Langkat akan menegakkan keadilan,” tegas Petrus.


Sementara itu, Kasi Propam Polres Langkat Iptu Faisal Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan Mitra Bhayangkara Langkat, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar,” singkat Faisal melalui pesan WhatsApp.


Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan anggota Polri dapat dijerat dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinahan, yang menyebutkan bahwa:


“Barang siapa melakukan perzinahan dengan orang yang telah kawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”


Selain itu, tindakan ES juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan pribadi, institusi, dan keluarga.


Apabila terbukti, sanksi disiplin dan etik berat berupa PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.


Pewarta: Fitra Hariadi Barus

Editor: 75

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1