Pantai Labu, Deliserdang Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPraktik Yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjenis Bio Solar jadi sorotan tim awak Media pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) diketahui milik PT Anggita beroperasi di Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kamis 30/10/2025.
Informasi tersebut berawal dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, dirinya menjelaskan bahwa SPBN tersebut kerap menerima pengiriman Bio Solar dalam jumlah besar dari Pertamina, namun diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada nelayan sebagaimana mestinya.
Dalam sekali pengiriman dari Pertamina bisa mencapai 16.000 liter atau 16 ton. Dalam sebulan bisa sampai 15 kali pengiriman,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut bahwa sisa BBM solar diduga ditampung oleh seorang penimbun berinisial KRN, yang lokasinya berdekatan dengan SPBN milik PT Anggita. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil.
Tidak hanya itu, warga juga mengungkapkan bahwa aparat Polsek Pantai Labu sempat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku yang kedapatan membawa 12 jerigen solar hasil pengisian dari SPBN tersebut.
Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menegaskan sanksi berat bagi pihak-pihak yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBN PT Anggita maupun pengelolanya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional, agar tidak merugikan para nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari BBM subsidi pemerintah.
(Tim / Junianto Marbun).

