Jalan Aspal Desa Pegagan Julu X Diduga Asal Jadi: Warga Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Rp260 Juta


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
- Proyek pengaspalan jalan desa yang semestinya menjadi kebanggaan masyarakat, kini justru menuai kekecewaan mendalam. Pekerjaan jalan aspal di Dusun V, Desa Pegagan Julu X, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar konstruksi yang seharusnya.

Pantauan tim Mitra Bhayangkara di lapangan pada Selasa (30/9/2025) memperlihatkan kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan pada Oktober 2025 dengan anggaran Dana Desa mencapai Rp260.104.800. Ironisnya, jalan tersebut sudah tampak bergelombang, tidak rata, dan aspalnya berhamburan.

Lebih parah lagi, dalam pengamatan langsung ditemukan banyak bagian aspal yang sudah terkelupas, permukaan jalan terasa kasar, bahkan mulai muncul lubang-lubang kecil. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa volume aspal yang digunakan dikurangi sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk konstruksi jalan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat.

“Seharusnya jalan ini dikerjakan dengan baik, karena dipakai masyarakat setiap hari. Tapi hasilnya sangat mengecewakan. Seakan-akan hanya mengejar keuntungan, tanpa peduli kualitas. Kami curiga ada penyimpangan anggaran dalam proyek ini,” ujarnya dengan nada kesal.



Pelanggaran Standar Nasional Indonesia (SNI)

Dalam pelaksanaan proyek jalan, pemerintah telah menetapkan aturan teknis melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk pekerjaan pengaspalan jalan pedesaan, acuan yang digunakan antara lain:

  • SNI 1737-1989-F tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Laston) untuk Jalan Raya.

  • SNI 06-2489-1991 tentang Spesifikasi Aspal Keras untuk Jalan.

  • SNI 03-1737-1989 yang mengatur ketebalan, kerataan, kepadatan, serta kualitas bahan yang digunakan.

SNI mengharuskan permukaan jalan aspal harus rata, padat, tidak bergelombang, dan bebas retakan. Selain itu, ketebalan lapisan minimal harus sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dengan ditemukannya aspal yang cepat terkelupas dan jalan yang sudah berlubang padahal baru dikerjakan, besar kemungkinan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi SNI dan terjadi pengurangan volume material.


Aparat Diduga Tutup Mata

Kecurigaan warga kian menguat lantaran pihak kecamatan, pemerintah desa, hingga Inspektorat Kabupaten Dairi disebut-sebut tidak menindaklanjuti keluhan masyarakat. Mereka seolah “tutup mata” terhadap indikasi penyimpangan dalam proyek yang seharusnya diawasi ketat ini.

Bahkan, warga mendesak Bupati Dairi, Vickner Sinaga, untuk turun langsung ke lokasi dan memeriksa kinerja oknum Kepala Desa Pegagan Julu X, Friska br Pangaribuan, yang dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek ini, maka pihak pelaksana dan pejabat terkait dapat dijerat hukum.

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mewajibkan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

  • Pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mengabaikan SNI yang menjadi rujukan teknis nasional.


Warga berharap aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek ini. Mereka menekankan bahwa Dana Desa adalah uang rakyat, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi oknum tertentu.

“Kami tidak ingin pembangunan di desa kami hanya menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. APH harus segera memproses kasus ini agar ada efek jera,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.


Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur di daerah. Pembangunan jalan yang seharusnya meningkatkan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, justru berpotensi menjadi “ladang korupsi” jika tidak diawasi serius. Mengabaikan SNI dalam pengerjaan jalan bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.


(baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1