Dugaan Korupsi Dana BOS di SD Negeri 030367 Simungun, Dinas Pendidikan Dairi Diduga Tutup Mata


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali tercoreng. Kondisi SD Negeri 030367 Desa Simungun, Kecamatan Sinempat Nempuh Hilir, sangat memprihatinkan. Sejumlah ruang kelas, khususnya kelas 1 hingga kelas 3, tampak rusak berat, dengan lantai retak, meja dan bangku siswa patah, serta plafon bolong. Ironisnya, kerusakan itu terjadi di tengah laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp 123.500.000.


Pantauan wartawan Mitra Bhayangkara menunjukkan bahwa hingga kini tidak ada tanda-tanda perbaikan atau rehabilitasi sekolah, meskipun berbagai pos anggaran telah dicairkan. Bahkan, kantor kepala sekolah justru dialihfungsikan menjadi ruang perpustakaan, yang juga tampak tidak layak digunakan.


Seorang guru yang telah bertugas di SDN 030367 sejak tahun 2022 mengungkapkan bahwa kondisi bangunan sekolah tersebut tidak pernah mengalami perubahan berarti sejak ia pertama kali mengajar.

“Saya sudah sejak tahun 2022 bertugas di sini. Ruang kelas itu memang sudah seperti ini sejak dulu. Sampai sekarang tidak ada perubahan, bahkan meja belajar banyak yang patah dan tidak layak digunakan,” ujarnya kepada wartawan Mitra Bhayangkara.


Guru lainnya, S. Maha, juga membenarkan bahwa lantai dan meja belajar rusak sejak lama dan tidak pernah diperbaiki.

“Sudah lama rusak lantai dan meja, Pak. Tidak pernah diperbaiki,” ucapnya di ruang kepala sekolah.



Lebih mengejutkan lagi, kepala sekolah Lentina Siregar, yang menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025, tidak dapat ditemui di sekolah. Seorang guru menyebut,

“Barusan di sini Pak, tapi sekarang tidak tahu ke mana.”


Wartawan sempat menunggu hingga jam pulang sekolah, namun kepala sekolah tidak kunjung datang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kepsek sengaja menghindari konfirmasi soal Dana BOS.


Dari informasi yang diperoleh, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sebenarnya sudah pernah meninjau langsung sekolah tersebut. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan realisasi perbaikan dilakukan.

“Sudah pernah dikunjungi pihak Dinas Pendidikan, tapi sampai sekarang belum ada kabar kapan akan diperbaiki. Hanya dijanjikan akan dilihat dulu,” ungkap salah seorang guru.


Kenyataan ini memperkuat kesan bahwa Dinas Pendidikan Dairi tutup mata terhadap kerusakan sekolah dan terkesan membiarkan kondisi tak layak tersebut berlarut-larut.


Rincian Dana BOS 2024: Rp 123.500.000

Data yang diperoleh Mitra Bhayangkara menunjukkan, Dana BOS tahun 2024 di SDN 030367 dialokasikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 61.750.000.

Tahap I (Rp 61.750.000):

Pembangunan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 13.274.000

Pelaksanaan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 2.120.500

Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 8.938.500

Pengembangan profesi tenaga kependidikan: Rp 4.300.000

Langganan daya dan jasa: Rp 3.000.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 667.000

Pembayaran honorer: Rp 28.400.000


Tahap II (Rp 61.750.000):

Pembangunan perpustakaan dan/atau pojok baca: Rp 8.861.400

Evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 1.779.600

Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 3.900.000

Pengembangan profesi tenaga kependidikan: Rp 3.900.000

Langganan daya dan jasa: Rp 4.000.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 605.000

Pembayaran honorer: Rp 30.000.000


Namun berdasarkan fakta di lapangan, tidak ada bukti nyata pembangunan atau rehabilitasi perpustakaan dan sarana pembelajaran. Bahkan, ruangan yang disebut “perpustakaan” kini hanya digunakan sebagai kantor kepala sekolah.


Kondisi ini tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

Pasal 11 ayat (1):

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan serta kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3):

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.”

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.”


Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengatur penggunaan Dana BOS secara transparan, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar, yang mewajibkan sekolah menyediakan fasilitas belajar yang aman, sehat, dan layak bagi siswa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Pasal 3 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana karena korupsi.”


Warga Desa Simungun mendesak Bupati Dairi, Vickner Sinaga, segera turun tangan dan melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 030367.

“Kami minta Pak Bupati datang langsung ke sekolah ini. Sudah lama rusak, anak-anak belajar di meja patah, lantai bolong. Kalau Dana BOS ada, ke mana uangnya?” ujar salah satu warga setempat.


Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana dana pendidikan yang seharusnya menjamin kenyamanan belajar anak-anak bangsa?

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi cermin lemahnya pengawasan dan tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap hak pendidikan dasar.


Pewarta: Baslan Naibaho

Editor: 75

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1