Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali marak di Kota Medan. SPBU 14.202.113 yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, diduga kuat melayani pembelian solar subsidi untuk keperluan penimbunan oleh oknum mafia BBM.
Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan, satu unit mobil L300 warna hitam kerap kali bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut hampir setiap hari. Aktivitas itu diduga menjadi bagian dari modus penimbunan yang dilakukan secara terorganisir.
Sumber lapangan menyebut, kendaraan tersebut kerap mengisi dalam jumlah tertentu lalu meninggalkan lokasi dan kembali tak lama berselang. “Sudah hampir tiap hari, L300 itu isi terus. Operator SPBU juga tidak melarang,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (06/10/2025).
Praktik seperti ini diduga tidak mungkin terjadi tanpa adanya kerjasama antara operator dan pengelola SPBU dengan para pelaku penimbunan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pengawasan dan tata niaga BBM bersubsidi.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena tindakan penyalahgunaan BBM subsidi secara langsung menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Subsidi BBM berasal dari APBN, sehingga ketika diselewengkan, kerugiannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Masyarakat berharap agar Pertamina, Kepolisian, dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan permainan BBM bersubsidi ini, karena praktik penimbunan solar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat kecil, khususnya nelayan dan sopir angkutan.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak SPBU 14.202.113 dan para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam UU Migas dan UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
(Junianto Marbun).