Dairi, MitraBhayangkara.my.id — Dugaan penyelewengan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Dairi. Kali ini, sorotan publik tertuju pada UPT SD Negeri 034783 Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, yang diduga kuat menjadi ladang korupsi oleh oknum pengelola dana BOS di lingkungan sekolah tersebut. (15 Oktober 2025)
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 034783, Norsayan Naibaho, diduga menyalahgunakan anggaran BOS untuk kepentingan pribadi. Ratusan juta rupiah yang diterima setiap tahun diduga tidak dialokasikan sesuai petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut data yang diperoleh tim investigasi wartawan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, sejumlah pos penggunaan dana dinilai tidak wajar dan patut diperiksa lebih lanjut.
Salah satunya terdapat pada anggaran perpustakaan yang mencapai Rp38 juta dalam satu tahun, serta penyelenggaraan administrasi kegiatan satuan pendidikan yang menelan dana hingga ratusan juta rupiah.
Ironisnya, penggunaan dana tersebut tidak disertai bukti pengadaan maupun hasil kegiatan yang terlihat nyata di lingkungan sekolah.
Lebih mencurigakan lagi, pada tahun anggaran 2025 tahap pertama, dana sebesar Rp42.500.000 seluruhnya dialokasikan untuk pembayaran honor. Padahal, menurut pengakuan sejumlah guru di sekolah tersebut, UPT SD Negeri 034783 hanya memiliki dua tenaga honorer.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: kepada siapa honor sebesar itu sebenarnya dibayarkan?
Saat tim wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak sekolah pada Selasa (14/10/2025), Kepala Sekolah tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di luar. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Dugaan semakin menguat bahwa praktik penyimpangan Dana BOS di sekolah ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan oknum dari dinas terkait yang sengaja membiarkan penyimpangan terjadi. Jika benar, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam sistem pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Dairi.
Menurut pemerhati pendidikan, pengawasan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang menegaskan bahwa penggunaan dana BOS wajib didasarkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan resmi.
Selain itu, jika benar terdapat unsur penggelapan atau penyalahgunaan keuangan negara, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Daerah, dan Bupati Dairi diharapkan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di UPT SD Negeri 034783 Desa Bangun.
Audit menyeluruh dan keterbukaan publik sangat penting untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai tujuan — yaitu meningkatkan mutu pembelajaran, bukan memperkaya segelintir pihak.
(Pewarta : Tim by Mitra Bhayangkara)