DAIRI, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat, kali ini di UPT SD Negeri 030325 Simanduma, Kec. Pegagan Hilir, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Kepala sekolah, Sumanti boru Sitinjak, menjadi sorotan setelah memberikan pernyataan kontroversial kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id yang tengah melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024.
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, Kepsek Sumanti Sitinjak mengatakan,
“Berarti tugas bapak yang meng audit dan BOS ya.”
Pernyataan tersebut dinilai janggal dan menggambarkan minimnya pemahaman terkait fungsi kontrol publik oleh media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca :
Dugaan Korupsi Dana BOS di SD Negeri 030367 Simungun, Dinas Pendidikan Dairi Diduga Tutup Mata
Padahal, kedua undang-undang tersebut secara tegas menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, termasuk penggunaan dana publik seperti Dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD.
Data BOS SD Negeri Simanduma 2024
Berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kepsek kepada wartawan Mitra Bhayangkara melalui WhatsApp, diketahui bahwa total anggaran BOS tahun 2024 sebesar Rp 58.425.000, dengan rincian antara lain:
Komponen Penggunaan Jumlah (Rp) Pengembangan perpustakaan/pojok baca 7.293.000 Evaluasi/asesmen pembelajaran 3.325.000 Administrasi kegiatan sekolah 30.535.000 Langganan daya dan jasa 3.900.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana 172.000 Pembayaran honor 13.200.000 Total Dana 58.425.000
Dari rincian tersebut, tampak adanya ketimpangan antara pos penggunaan dan kondisi nyata di lapangan. Komponen besar seperti administrasi sekolah dan honor justru menyerap sebagian besar anggaran, sementara aspek krusial seperti pembelajaran, pemeliharaan sarana, dan alat multimedia justru minim alokasi.
Kepsek Klaim Sudah Diaudit, Tolak Wartawan Ambil Foto
Masih dalam komunikasi via WhatsApp, Kepsek Sumanti menegaskan bahwa,
“Di akhir tahun anggaran 2024 kami sudah diaudit inspektorat.”
Ia juga menambahkan,
“Aturan untuk memfoto-foto pun tanpa seizin Kepsek tidak dibenarkan.”
Padahal, sekolah negeri merupakan fasilitas publik yang dibiayai oleh uang negara, sehingga tidak ada dasar hukum untuk melarang wartawan mendokumentasikan kegiatan atau sarana pendidikan selama dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prosedur konfirmasi yang benar.
Sementara itu, wartawan MitraBhayangkara.my.id telah melakukan konfirmasi resmi kepada pihak sekolah dan tenaga pengajar sebelum melakukan peliputan, namun tetap dihadapkan pada larangan dokumentasi dari kepala sekolah.
Indikasi Umum Penyalahgunaan Dana BOS
Berdasarkan hasil penelusuran Mitra Bhayangkara terhadap sejumlah kasus serupa, pola dugaan penyimpangan dana BOS kerap terjadi di berbagai sekolah di Sumatera Utara dan daerah lain, seperti:
-
SDN 106178 Deli Serdang, diduga melakukan mark-up pengadaan buku dan laporan kegiatan (sumber: mediasinarpagigroup.com).
-
SDN 1 Way Tawar, ditemukan indikasi korupsi dan pelaporan fiktif (kliktodaynews.com).
-
SDN 064028 Kota Medan, kepala sekolah menolak konfirmasi media hingga dugaan penyalahgunaan menguat (delik-hukum.id).
Laporan BPK dan Inspektorat di berbagai provinsi juga menunjukkan bahwa sekitar 12% sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai juknis, dengan modus umum seperti nepotisme pengadaan, manipulasi bukti pembelian, dan laporan fiktif.
(Sumber: Schoolmedia.id, Laporan SPI Pendidikan 2024).
Aspek Hukum dan Akuntabilitas
Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah wajib:
-
Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan mudah diakses publik.
-
Menempelkan realisasi penggunaan dana di papan informasi sekolah.
-
Menyediakan dokumen laporan keuangan kepada pihak pengawas, masyarakat, dan media saat diminta.
Pelanggaran terhadap prinsip transparansi ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan jika terbukti terdapat unsur korupsi, dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Publik Berhak Tahu
Sekolah negeri adalah lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat. Oleh sebab itu, masyarakat, orang tua murid, dan jurnalis memiliki hak penuh untuk mengawasi setiap rupiah yang dikeluarkan dari dana BOS.
Sikap menolak transparansi justru menimbulkan kecurigaan dan mencederai prinsip good governance dalam dunia pendidikan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk mengonfirmasi hasil audit Inspektorat dan tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi terhadap laporan penggunaan dana BOS di SD Negeri 030325 Simanduma.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: 75
Sumber Data: Hasil Investigasi Lapangan & Dokumen BOS 2024 SD Negeri 030325 Simanduma