Dana BOS di SMPN 1 Silima Pungga-Pungga Diduga Sarat Penyimpangan: Transparansi Ditutup, Akuntabilitas Dipertanyakan !


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id –
Upaya membangun transparansi dalam pengelolaan dana publik di dunia pendidikan seakan kembali diuji. Kunjungan silaturahmi tim awak media ke SMP Negeri 1 Silima Pungga-Pungga, beralamat di Jl. Gereja No. 74 Parongil, Kelurahan Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, justru berujung pada temuan sikap tertutup dari pihak sekolah dan munculnya dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.


Ketika tim media tiba di sekolah tersebut, suasana ruang guru tampak pasif. Beberapa guru memilih diam dan tidak berkomentar saat ditanya terkait keberadaan Kepala Sekolah Listinike Simbolon. Tidak satu pun dari mereka yang berinisiatif menghubungi pihak kepala sekolah melalui sambungan telepon.


Lebih ironis lagi, pihak keamanan sekolah (security) menyampaikan bahwa kepala sekolah “tidak berada di tempat”, dan bahkan tidak tersedia buku tamu atau petugas penerima tamu yang semestinya mencatat maksud kedatangan pihak luar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi di lingkungan sekolah negeri tersebut.



Dari data resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diperoleh, SMP Negeri 1 Silima Pungga-Pungga menerima total Dana BOS tahap I tahun 2025 sebesar Rp389.760.000,-.
Namun, dari rincian penggunaannya, terdapat sejumlah pos yang menimbulkan tanda tanya serius:


Dengan jumlah siswa 672 orang dan 41 tenaga pendidik, penggunaan dana dengan nominal tinggi di beberapa sektor — terutama pengembangan perpustakaan — tidak sepadan dengan kondisi nyata di lapangan.


Beberapa sumber menyebut, tidak ada peningkatan signifikan pada fasilitas belajar maupun koleksi buku di perpustakaan.


Sikap tertutup pihak sekolah dalam memberikan informasi diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 9 ayat (2) UU KIP menegaskan:

“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang sekurang-kurangnya meliputi laporan keuangan dan laporan kinerja badan publik tersebut.”



Artinya, setiap masyarakat — termasuk wartawan — berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik. Sekolah negeri adalah badan publik yang dibiayai oleh uang negara, sehingga wajib membuka akses informasi, bukan menutupinya.


Pemerhati pendidikan Sumatera Utara, Dr. R. Hutagalung, M.Pd, menilai kasus seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di daerah.
Menurutnya, dana BOS yang digelontorkan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan justru rawan diselewengkan jika tidak ada transparansi dan keterlibatan masyarakat.

“Dana BOS adalah uang negara. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala sekolah wajib menempelkan papan informasi realisasi penggunaan Dana BOS di ruang publik sekolah. Itu bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler,” jelasnya.


Hutagalung juga menambahkan, pasal 4 Permendikbud tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Kalau pihak sekolah menolak memberi informasi, itu indikasi awal yang patut dicurigai. Pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus segera turun tangan,” ujarnya.


Jika terbukti adanya penyalahgunaan atau manipulasi data penggunaan Dana BOS, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan, dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.”


Dalam konteks ini, pengelolaan Dana BOS tanpa pelaporan terbuka, tanpa bukti fisik peningkatan fasilitas, dan tanpa keterlibatan publik, bisa menjadi indikasi kuat penyalahgunaan wewenang.


Melihat adanya indikasi kuat terkait ketidakterbukaan informasi publik dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Daerah, serta Bupati Dairi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMP Negeri 1 Silima Pungga-Pungga.


Selain audit keuangan, pemeriksaan juga perlu menilai indikator fisik hasil penggunaan anggaran, termasuk kondisi perpustakaan, sarana prasarana, dan kegiatan pembelajaran.

“Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran. Kalau pengelolaannya justru tertutup dan tidak transparan, apa yang bisa dicontoh oleh siswa?” tegas Hutagalung.

 

Profil Singkat SMP Negeri 1 Silima Pungga-Pungga

  • Nama Sekolah: SMP Negeri 1 Silima Pungga-Pungga

  • Alamat: Jl. Gereja No. 74 Parongil, Kelurahan Parongil, Kec. Silima Pungga-Pungga, Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara

  • Kepala Sekolah: Listinike Simbolon

  • Status Sekolah: Negeri (Akreditasi B)

  • Jumlah Guru & Tenaga Pendidik: 41 orang

  • Jumlah Murid: 672 siswa

  • Total Dana BOS 2025: Rp389.760.000

  • Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025



Pewarta : Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1